REALITA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KOTA TANGERANG
Abstract
Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditengah masyarakat dan pemerintah Bertujuanan :
1) Memahami asal usul dan sejarah Lembaga Swadaya Masyarakat
2) Mengetahui peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat ditengah tengah masyarakat
3) Mengukur efektivitas dan eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pengamatan dan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian langsung bersama lembaga lembaga kemasyarakatan yang ada. Pengamatan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas kenyataan tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian dilapangan yang telah dilakukan, maka dapat diambil beberapa pemahaman serta kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, sebagai berikut.
I) Bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat adalah kumpulan beberapa orang yang mempunyai visi misi yang sama misalnya kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, dan advokasi hukum atau pendampingan masyarakat. Adapun kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dilakukan secara terstruktur, kejadian kejadian langsung dan terkonsep. Dalam mendukung aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat harus dilegalkan ataupun didaptarkan untuk mendapatkan legalitas Lembaga tersebut baik dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau dari Kementrian Dalam Negeri untuk tingkat Nasional dan untuk wilayah Provinsi,Kabupaten,Kota cukup diketahui atau pemberitahuan keberadaannya oleh Kesbangpol serta Lembaganya wajib mempunyai Sekertariat sebagai tempat domisilinya. Namun demikian Lembaga Swadaya
Masyarakat masih ada yang tidak mendaptarkan atau memberitahukan keberadaannya dikementrian atau dikesbangpol.
II) Pada umumnya Lembaga Swadaya masyarakat sangat banyak namun kurang efektif peran sertanya serta yang sungguh sungguh untuk pendampingan terhadap masyarakat. Malah sebaliknya masih ada oknum lembaga swadaya masyarakat yang kegiatannya mengada ada dan sangat merugikan masyarakat.
III) Ada juga Lembaga kemasyarakatan hanya mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dan elompoknya sehingga tidak terpokus lagi dengan arti dan tujuan dari didirikannya lembaga swadaya masyarakat .
References
Kesbangpol, 2022, Daftar Ormas-LSM Tahun 2022, Tangerang Kota
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta: Sekneg.
http://ditpolkom.bappenas.go.id.Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).