REALITA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KOTA TANGERANG

Authors

  • Slamet Widodo
  • Meidy Deka

Abstract

Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditengah masyarakat dan pemerintah Bertujuanan :

1)  Memahami asal usul dan sejarah Lembaga Swadaya Masyarakat

2)  Mengetahui peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat ditengah tengah masyarakat

3)  Mengukur efektivitas dan eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pengamatan dan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian langsung bersama lembaga lembaga kemasyarakatan yang ada. Pengamatan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas kenyataan tentang keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian dilapangan yang telah dilakukan, maka dapat diambil beberapa pemahaman serta kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, sebagai berikut.

I)          Bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat adalah kumpulan beberapa orang yang mempunyai visi misi yang sama misalnya kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, dan advokasi hukum atau pendampingan masyarakat. Adapun kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat dilakukan secara terstruktur, kejadian kejadian langsung dan terkonsep. Dalam mendukung aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat harus dilegalkan ataupun didaptarkan untuk mendapatkan legalitas Lembaga tersebut baik dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau dari Kementrian Dalam Negeri untuk tingkat Nasional dan untuk wilayah Provinsi,Kabupaten,Kota cukup diketahui atau pemberitahuan keberadaannya oleh Kesbangpol serta Lembaganya wajib mempunyai Sekertariat sebagai tempat domisilinya. Namun demikian Lembaga Swadaya

Masyarakat masih ada yang tidak mendaptarkan atau memberitahukan keberadaannya dikementrian atau dikesbangpol.

II)       Pada umumnya Lembaga Swadaya masyarakat sangat banyak namun kurang efektif peran sertanya serta yang sungguh sungguh untuk pendampingan terhadap masyarakat. Malah sebaliknya masih ada oknum lembaga swadaya masyarakat yang kegiatannya mengada ada dan sangat merugikan masyarakat.

III)     Ada juga Lembaga kemasyarakatan hanya mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dan elompoknya sehingga tidak terpokus lagi dengan arti dan tujuan dari didirikannya lembaga swadaya masyarakat .

References

Kesbangpol, 2022, Daftar Ormas-LSM Tahun 2022, Tangerang Kota

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta: Sekneg.

http://ditpolkom.bappenas.go.id.Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

http://id.m.wikipedia.org

Downloads

Published

2022-07-14

Issue

Section

Articles