PELAKSANAAN OTONOMI DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Nabila Sistiyanti
  • Sabrina Oktaviani

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan otonomi desa pasca dikeluarkannya undang-undang tersebut.Desa adalah wilayah yang didiami oleh kelompok manusia yang saling berinteraksi, mempunyai tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakat melalui tradisi, adat istiadat, dan hukum yang relatif mandiri.Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokratis.Melalui konsep rekognisi dan subsidiaritas, pemerintahan desa berjalan berdasarkan otonomi dan hak asal usul.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil dari penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem pemerintahan.Artinya desa memiliki kewenangan dan pengelolaan terhadap kebutuhan masyarakat melalui perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat desa melalui pertemuan-pertemuan agar desa dapat terintegrasi dan terlaksana dengan baik.

KataKunci:Desa; Otonomi Desa; Pelaksanaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amrusyi, Fahmi., Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman (editor), Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, (Jakarta: Media Sarana Press, 1987).

Asshiddiqie, Jimly., Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya Di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).

Dwipayana, Ari., Membangun Good Governance Di Desa, (Yogyakarta: IRE Press, 2003).

Gadjong A.S.A., Pemerintahan Daerah Kajian Politik Dan Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2007).

Hatta, Muhammad., dikutip dari Suhartono Dkk., Politik Lokal; Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama).

Huda, Ni’matul., Hukum Pemerintahan Desa; Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, (Malang: Setara Press, 2015).

Ina E. Slamet., dikutip dari Suhartono Dkk. 2001. Politik Lokal; Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001).

Juanda., Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Alumni, 2004).

Juliantara, Dadang., Pembaharuan Desa, Bertumpu Pada Angka Terbawah, (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003).

Kansil, C.S.T. dan Christine., Pemerintahan Daerah di Indonesia; Hukum Administrasi Daerah, Cetakan kedua (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004).

Made Wiratha., Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi Dan Tesis, (Yogyakarta: Andi. 2006), hal. 36.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Downloads

Published

2022-01-11