PELAKSANAAN OTONOMI DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan otonomi desa pasca dikeluarkannya undang-undang tersebut.Desa adalah wilayah yang didiami oleh kelompok manusia yang saling berinteraksi, mempunyai tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakat melalui tradisi, adat istiadat, dan hukum yang relatif mandiri.Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahannya sendiri secara demokratis.Melalui konsep rekognisi dan subsidiaritas, pemerintahan desa berjalan berdasarkan otonomi dan hak asal usul.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil dari penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem pemerintahan.Artinya desa memiliki kewenangan dan pengelolaan terhadap kebutuhan masyarakat melalui perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat desa melalui pertemuan-pertemuan agar desa dapat terintegrasi dan terlaksana dengan baik.
KataKunci:Desa; Otonomi Desa; Pelaksanaan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amrusyi, Fahmi., Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman (editor), Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, (Jakarta: Media Sarana Press, 1987).
Asshiddiqie, Jimly., Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya Di Indonesia, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).
Dwipayana, Ari., Membangun Good Governance Di Desa, (Yogyakarta: IRE Press, 2003).
Gadjong A.S.A., Pemerintahan Daerah Kajian Politik Dan Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2007).
Hatta, Muhammad., dikutip dari Suhartono Dkk., Politik Lokal; Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama).
Huda, Ni’matul., Hukum Pemerintahan Desa; Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, (Malang: Setara Press, 2015).
Ina E. Slamet., dikutip dari Suhartono Dkk. 2001. Politik Lokal; Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2001).
Juanda., Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Alumni, 2004).
Juliantara, Dadang., Pembaharuan Desa, Bertumpu Pada Angka Terbawah, (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003).
Kansil, C.S.T. dan Christine., Pemerintahan Daerah di Indonesia; Hukum Administrasi Daerah, Cetakan kedua (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004).
Made Wiratha., Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi Dan Tesis, (Yogyakarta: Andi. 2006), hal. 36.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).