PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Firminus Serdino Dapung
  • M Taufan Lubis

Abstract

Abstrak

Berbicara tentang perjanjian tidak terlepas dari masalah keadilan. Perjanjian haruslah dibuat dan dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas kemanusiaan. Dalam hukum perjanjian terdapat suatu asas yang bernama ‘asas konsensualisme’. Kata ‘konsensualisme’ berasal dari bahasa latin, ‘consensus’, yang berarti ‘sepakat’. Asas konsensualisme merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, suatu perjanjian telah dianggap sah dan mengikat kedua belah setelah adanya kata sepakat, tanpa adanya formalitas. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata dan bagaimanakah Akibat hukum bagi pihak yang melanggar asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: "Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensualitas. Artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian "perikatan" yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan. ada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat jika telah dicapainya  kesepakatan antar para pihak. Meski demikian, terdapat pengecualian atas asas konsensualisme, yaitu perjanjian dianggap sah dan mengikat jika dilakukan secara formil berdasarkan ketentuan yang ditetapkan menurut undang-undang sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

KATA KUNCI : PERJANJIAN, KONSENSUALISME, JUAL BELI

References

DAFTAR PUSTAKA

C.S.T, K. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.

Komariah. (2002). Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Moch, I. (2016). Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama.

Salim, H. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Sri, M. (2005). Metode Peneitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Yahya, H. M. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2022-01-11