PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Abstrak
Berbicara tentang perjanjian tidak terlepas dari masalah keadilan. Perjanjian haruslah dibuat dan dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai moralitas kemanusiaan. Dalam hukum perjanjian terdapat suatu asas yang bernama ‘asas konsensualisme’. Kata ‘konsensualisme’ berasal dari bahasa latin, ‘consensus’, yang berarti ‘sepakat’. Asas konsensualisme merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, suatu perjanjian telah dianggap sah dan mengikat kedua belah setelah adanya kata sepakat, tanpa adanya formalitas. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata dan bagaimanakah Akibat hukum bagi pihak yang melanggar asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: "Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensualitas. Artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian "perikatan" yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan. ada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. KUH Perdata mengatur bahwa perjanjian dianggap sah dan mengikat jika telah dicapainya kesepakatan antar para pihak. Meski demikian, terdapat pengecualian atas asas konsensualisme, yaitu perjanjian dianggap sah dan mengikat jika dilakukan secara formil berdasarkan ketentuan yang ditetapkan menurut undang-undang sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
KATA KUNCI : PERJANJIAN, KONSENSUALISME, JUAL BELI
References
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T, K. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka.
Komariah. (2002). Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Moch, I. (2016). Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama.
Salim, H. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, H. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Sri, M. (2005). Metode Peneitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Yahya, H. M. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).