SERTIFIKAT GANDA DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Abstrak
Tanah merupakan Anugrah Tuhan yang harus dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, demikian bunyi Pasal 33 (3) UUD NKRI Tahun1945.Negara ditugaskan untuk menguasai dan bukan untuk memiliki, oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan sebidang tanah, melalui permohonan hak dan pendaftaran tanah, agar dilakukan pengukuran sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 (2), 23 (2), 32 (2) dan Pasal 38 (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan, banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Sertifikat Ganda, Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Isnur, Eko Yulian, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah Dan Tanah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012
Lubis Mhd., Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Jakarta: Mandar Maju, 2008
Jurnal
Basuki, Sunario, Ketentuan Hukum Tanah Nasional ( HTN ) yang Menjadi Dasar dan Landasan Hukum Pemilikan dan Penguasaan Tanah, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), 2006, Terjemahan Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Agraria.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).