TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Abstrak
Dalam artikel ini membahas Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla diTinjau Dari UU Narkotika. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika baru yaitu tembakau gorilla.Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, disertai dengan motede pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I sehingga dalam penegakan hukum penyalahgunaan tembakau gorilla dimulai dengan adanya aduan atau laporan yang diterima oleh pihak kepolisian yang nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tindak pidana penyalahgunaan tembakau gorilla .
Kata Kunci: Penyalahgunaan , Tembakau Gorilla ,Tindak pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
• Syamsuddin, Aziz, 2014, Tindak Pidana Khusus, Cet. IV , Sinar Grafika, Jakarta
• Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
• Soedjono, 1985, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung
• Moeljatno, 1955, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Dalam Hukum Pidana, UGM, Yogyakarta
• Prodjodikoro, Wiryono 1989 , Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, PT Eresco, Jakarta
• Syamsuddin , Aziz 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta
• Prasetyo, Teguh 2014, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT Raja Grafindo, Jakarta
Jurnal
• Ervan Fajural Kahani, Musyarif Abdul Chalim, Upaya Direktorat, Reserse Narkoba Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Jenis Baru (tudi kasus di Polda Jateng), Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13, No.1. 2018
• Dedy Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Obat Dumolid Ditinjau Dari Perspektik Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol.7 No.05. Tahun 2018
• Frans Simangunsong, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Vol 8, No 1 Tahun 201
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).