TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP MENINGKATNYA ANGKA KRIMINALITAS SAAT PANDEMI COVID-19 DI KOTA TANGERANG (STUDY KASUS KEC. CILEDUG)

Authors

  • Muhammad Uqon Syajily
  • Muhamad Syahrul Haeroni

Abstract

Abstrak

Penelitian ini saya buat yang dimana untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kriminalitas di Kota tangerang hal yang tepat untuk menekan permasalahan angka kriminalitas di Kota Tangerang khususnya tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Metro Jaya Kota Tangerang  saat pandemi covid-19. Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum dengan jenis metode penelitian empiris. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder, jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menganalisa gejala covid-19 di Kota Tangerang dan studi kepustakaan dari berbagai literatur.

Teknik analisis data yang digunakan dalam adalah analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang meningkatnya kriminalitas saat pandemi covid-19 di Kota Tangerang adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor lainnya seperti faktor keluarga dan faktor teknologi. Faktor ekonomi menjadi faktor yang paling dominan karena pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh tidak dapat terpenuhinya kebutuhan sehari-hari. Kejahatan yang paling banyak dilakukan selama pandemi covid-19 (peride 2020) di Kota Tangerang adalah pencurian, perampokan dan penyebaran berita bohong atau hoax. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Kota Tangerang dalam menekan angka kriminalitas yang terjadi yaitu dengan melakukan pemetaan daerah yang rawan terjadi kejahatan, Kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat setempat, keterlibatan lembaga yang terkait dan sosialisasi masyarakat.

 

Kunci: Covid-19, Kejahatan, Kota Tangerang, Kriminology.

 

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Abintoro Prakoso. 2013. “Kriminologi dan Hukum Pidanaâ€, Laksbang Grafika, Yogyakarta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/21/07080041/minimarket-jadi-target-perampokan-saat-pandemi-5-tempat-dibobol-

https://nasional.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202205/gelombang-phk-dan-ncaman- kriminalitas- di-tengah-psbb).

https://tirto.id/eks-napi- program-asimilasi-jokowi-kembali- berulah-apa-penyebabnya-ePvS).

https://voi.id/berita/5312/keterkaitan-phkdengan-naiknyapersentase-kejahatan-di-masa pandemi- covid-19).

motorplusonline.com/read/duh-ternyata-selama-pandemi-covid-19angka-kriminalitas-di jadetabek-meningkat-curanmor-paling-drastis).

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University press.

Soerjono Soekanto. dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Undang-Undang No. No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.

Downloads

Published

2022-04-15

Issue

Section

Articles