TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP MENINGKATNYA ANGKA KRIMINALITAS SAAT PANDEMI COVID-19 DI KOTA TANGERANG (STUDY KASUS KEC. CILEDUG)
Abstract
AbstrakPenelitian ini saya buat yang dimana untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya kriminalitas di Kota tangerang hal yang tepat untuk menekan permasalahan angka kriminalitas di Kota Tangerang khususnya tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Metro Jaya Kota Tangerang saat pandemi covid-19. Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum dengan jenis metode penelitian empiris. Penulisan hukum ini bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder, jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menganalisa gejala covid-19 di Kota Tangerang dan studi kepustakaan dari berbagai literatur.
Teknik analisis data yang digunakan dalam adalah analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang meningkatnya kriminalitas saat pandemi covid-19 di Kota Tangerang adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor lainnya seperti faktor keluarga dan faktor teknologi. Faktor ekonomi menjadi faktor yang paling dominan karena pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya dilatarbelakangi oleh tidak dapat terpenuhinya kebutuhan sehari-hari. Kejahatan yang paling banyak dilakukan selama pandemi covid-19 (peride 2020) di Kota Tangerang adalah pencurian, perampokan dan penyebaran berita bohong atau hoax. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Kota Tangerang dalam menekan angka kriminalitas yang terjadi yaitu dengan melakukan pemetaan daerah yang rawan terjadi kejahatan, Kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat setempat, keterlibatan lembaga yang terkait dan sosialisasi masyarakat.
Kunci: Covid-19, Kejahatan, Kota Tangerang, Kriminology.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abintoro Prakoso. 2013. “Kriminologi dan Hukum Pidanaâ€, Laksbang Grafika, Yogyakarta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
https://nasional.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202205/gelombang-phk-dan-ncaman- kriminalitas- di-tengah-psbb).
https://tirto.id/eks-napi- program-asimilasi-jokowi-kembali- berulah-apa-penyebabnya-ePvS).
https://voi.id/berita/5312/keterkaitan-phkdengan-naiknyapersentase-kejahatan-di-masa pandemi- covid-19).
motorplusonline.com/read/duh-ternyata-selama-pandemi-covid-19angka-kriminalitas-di jadetabek-meningkat-curanmor-paling-drastis).
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University press.
Soerjono Soekanto. dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Undang-Undang No. No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).