TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA OLEH REMAJA (Analisis Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2021/PN Tng)
Abstract
Abstrak
Bahaya penyalahgunaan narkotika tidak hanya terbatas pada diri pecandu, melainkan dapat membawa akibat yang lebih jauh lagi, yaitu gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya negara dan dunia, negara yang tidak dapat menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan di klaim sebagai sarang kejahatan narkotika. Hal tersebut tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi suatu negara. Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kalangan remaja dinilai memprihatinkan. Tidak hanya itu, angka pengguna narkoba di Ibu Kota DKI Jakarta, juga terbilang tinggi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Hal itu berdasarkan hasil penelitian terbaru BNN dan Universitas Indonesia (UI). Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2021/PN Tng dan Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam tindak pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Narkoba, Remaja
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali., Menguak Tabir Hukum (Satu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002).
Adami Chazawi., pelajaran hukum pidana 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2005).
Adami Chazawi., Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Adami Chazawi., Pelajaran Hukum Pidana I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010).
Andi Hamzah., Asas-asas Hukum pidana, (Jakarta: Rhineka Cipta, 2008).
Andi Hamzah., Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004).
Andi Hamzah., Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia,(Jakarta: PT. Pradnya Paramitra, 1997).
Andi Sofyan., dan Nur Azisa., Hukum Pidana, (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016).
Barda Nawawi Arif., Masalah Penegakan Hukum danKebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT. Citra Aditya, 2001).
Barda Nawawi Arif., Sari Kuliah Hukum Pidana II. (Fakultas Hukum Undip, 1984).
Chairul Huda., Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2011).
Diktat Kuliah Asas-asas Hukum Pidana
Dominikus Rato., Filsafat Hukum Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010).
Dwidja Priyanto., Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009).
Erdianto Effendi., Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2011).
JimlyAssiddiqie., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, 2006).
Kartonegoro., Diktat Kuliah Hukum Pidana, (Jakarta: Mai Lektur Mahasiswa, 1996).
Kusno Adi., Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Nark otika Anak, (Malang: UMM Press, 2010).
L. J. Van Apeldoorn., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).
Lamintang, PAY., Dasar-dasar Hukurn Pidana Indonesia; (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997).
Leden Marpaung., Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Maradani., Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta, 2008).
Moeljatno., Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Pt.Rineka Cipta, 2009).
Muladi dan Barda Nawawi., Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1992).
Peter Mahmud Marzuki., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
Poernomo., Bambang., Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ohalia Indonesia, 1992).
Prodjodikoro., Hukum Acara Pidana di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung, 2010).
R.Soesilo., Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, (Bogor: Politeia, 1998).
Riduan Syahrani., Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Roeslan Saleh., Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Rusli Effendy., Manusia dan Kejahatan, (Ujung Pandang: Lembaga Kriminologi Unhas, 2010).
S.R.Sianturi., Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Cetakan Ke IV, (Jakarta: Alumni Ahaem-Peteheam, 1996).
Teguh Prasetyo., dan Abdul Halim Barkatullah., Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005).
Tri Andrisman., Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, (Lampung: Universitas Lampung, 2009).
Wirjono Prodjodikiro., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Rafika Aditama, 2009).
Undang-Undang
Penjelasan Pasal 55 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana
Penjelasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penjelasan UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Surat edaran Badan Narkotika Nasional No. 03/IV/2002/BNN
Jurnal
Citra Devitania Fitriani, Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diputus bebas berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Nomor:184Pid.Sus/2019/PNBta), e-Jurnal Trisakti, 2020.
Maudy Pritha Amanda, Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, No: 2 ISSN: 2442-448X, Juli 2017.
Theresia Simatupang, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Oleh Anggota Polri di Kec. Kabanjahe (Studi Kasus No 199/PID.SUS/2017 PN.KBJ), Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 2, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).