TINDAKAN PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ANAK
Abstract
Abstrak
Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian anak oleh anak, untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dapat memerangi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian anak, dan kendala yang ada dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan. kejahatan yang berkaitan dengan kematian anak yang dilakukan oleh anak. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian anak oleh anak adalah faktor keluarga, faktor perilaku, ketidaktahuan anak tentang hak-haknya, ketergantungan anak yang berlebihan terhadap orang dewasa serta kondisi sosial dan lingkungan. Sistem penegakan hukum anak sedikit berbeda dengan sistem penegakan hukum dewasa, dimana hukuman yang dijatuhkan setengah dari hukuman dewasa, dan dalam sistem pengadilan dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan dilaksanakan secara tertutup. Kesulitan dalam penerapan undang-undang tersebut adalah hukuman yang tidak terlalu berat dan sulitnya memperoleh bukti yang akurat, serta sulit bagi pelaku yang masih anak-anak untuk mengakui kesalahannya. Diharapkan masyarakat dapat menyadari bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ikut serta membantu apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan, Anak, Kematian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Prasetyo dan Lina Miftahul Jannah, 2005, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2003, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).