TINJAUAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN BENEFICIARY OWNER KORPORASI PADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENGURUS KORPORASI
Abstract
AbstrakTerdapat kaitan erat antara pemilik manfaat (Beneficiary Owner) dengan Perbuatan Hukum Korporasi sebagai Subyek Hukum, dimana seringkali Beneficiary Owner melalui perintah kepada Pengurus korporasi untuk melakukan perbuatan hukum demi kepentingannya. Perbuatan hukum yang dilakukan pengurus korporasi tersebut mencerminkan perbuatan suatu korporasi, sehingga segala implikasinya dapat menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atau dikenakan sanksi, baik pada bidang hukum perdata, administrasi maupun lapangan hukum pidana. Dalam bidang hukum pidana, perbuatan hukum korporasi yang melanggar ketentuan pidana pada saat ini sudah dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui proses peradilan pidana. Akan tetapi konsep beneficiary owner terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Pengurus Korporasi merupakan hal yang terbilang baru di Indonesia, sehingga menarik untuk di analisis.
Kata Kunci: Pemilik Manfaat, Korporasi, Perbuatan Hukum, Hukum Pidana
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abidin, A.Z. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Pradya Pramita. 1983
Ansorie Sabuan, Syafruddin Pettanase dan Ruben Achmad, Hukum Acara Pidana. Bandung:
Penerbit Angkasa, 1990
Anthony Tiono dan R. Arja Sadjiarto, “Penentuan Beneficial Owner Untuk Mencegah
Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Bergandaâ€, Tax and Accounting Review, Vol.3, No.2, 2013
Gautama, Sudargo. Pengertian tentang Negara Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1973
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban
Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006,
Institute for Criminal Justice Reform, “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Rancangan Kitab
Undang-undang Pidanaâ€, Desember 2015
Laksono, Fajar. Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD.
Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007
Malikoel Adil, Soetan K. Pembaruan Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT. Pembangunan. 1955
Moeljatno, Delik-delik Percobaan dan Delik-delik Penyertaan. Jakarta: PT Bina Aksara. 1985
Muladi dan Dwija Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010
Mulyadi, Mahmud. Dkk. Politik Hukum Pidana terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: PT
Sofmedia. 2010
Puspa, Yan Pramada. Kamus Hukum, Semarang: CV. Aneka. 1977
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni. 1986
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta:
Laksbang Pressindo, 2010
Reksodipuro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan, Kumpulan
Karangan Buku Kesatu. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum.1994
Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers. 2006
Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kamus Hukum. Jakarta: pradnya paramita. 1983
Susanto, I.S. Kebijaksanaan Legislasi Tentang System Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
di Indonesia, Bandung: Utomo. 2004
Sjawie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:
Prenada Media Group. 2015
Widjaja, Gunawan. Resiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Forum
Sahabat. 2008
Jurnal:
Amalia, R. Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut
hukum Islam. Jurnal Al Jinayah, 2, Desember 2016
Cristina Maglie, “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Lawâ€,Washington
University Global Studies Law Review, Vol. 4: 547, Januari 2005
Kusrini Purwijanti dan Iman Prihandono. Pengaturan Karakteristik Beneficiary Owner di
Indonesia, Notaire: Vol. 1 No. 1, Juni 2018
Sudirman, L., & Feronica. Pembuktian pertanggungjawaban pidana lingkungan & korupsi
korporasi di Indonesia & Singapura. Jurnal Mimbar Hukum, Juni 2011
Wijayanta, Tata. Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan
Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, No.02,
Mei 2014
J H, Dicky. Sejarah Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner Di Indonesia, Jurnal Ilmu
Sosial dan Pendidikan, Vol. 4. No. 4, November 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).