UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DENGAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI MASA PANDEMI
Abstract
Abstrak
Di akhir tahun 2019 dunia mulai dilanda sebuah virus yang bernama Covid-19, virus ini dari waktu ke waktu tingkat penyebarannya meluas hingga kebanyak negara termasuk Indonesia lalu berkembang menjadi pandemik. Dengan meningkatnya pandemik, membuat WHO dan Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat semua kegiatan perekonomian, pendidikan maupun kegiatan lainnya dilakukan hanya dari rumah. Kebijakan tersebut membuat aktivitas biasa menjadi terbatas, dan dari adanya kebijakan tersebut mengakibatkan banyaknya pekerja yang harus bekerja dari rumah, bahkan terpaksa diberhentikan karena perusahaan tersebut tidak mampu lagi mempertahankan usahanya. Hal ini dianggap menjadi peluang terjadinya kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dalam penanganan kasusnya pun menjadi terhambat karena adanya pandemik Virus Covid-19. Padahal seharusnya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan merupakan tanggung jawab kita sebagai individu, masyarakat, penegak hukum dan pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, perlunya masyarakat mengetahui faktor penyebab terjadinya peningkatan KDRT dalam masa pandemi dan bagaimana cara penanganan dalam melindungi perempuan dari tindakan KDRT jika teliti dari segi Perundang-Undangan sebagai upaya perlindungan hukum. Hal ini menjadi upaya untuk menghindari masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam pandemi covid-19, salah satunya dengan mempertegas adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum Perempuan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pandemi
References
DAFTAR PUSTAKA
JURNAL
Misriyani Hartati. Studi Tentang Upaya Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (Studi Kasus Pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Timur)). eJournal Ilmu Administrasi Negara. Fisip Universitas Mulawarman. Vol:1 No.3. September 2013
Muhajarah Kumla. Kekerasan terhadap Perempuan Dalam rumah Tangga. Perspektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama, Walisongo. Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Vol:11. No. 2. April 2016. ISSN:0853-3857(print). ISSN:2540-847X(online).
MA Manan. (2018). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologisâ€. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/295/180.hlm.10. diakses pada 28 Maret 2022
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429.
ONLINE/WORLD WIDE WEB
Kompas.com. (2020). “Dampak Baru Covid-19:Meningkatnya Angka KDRT di Berbagai Negaraâ€.https://www.kompas.com/sains/read/2020/04/09/120300323/dampak-baru-covid-19--meningkatnya-angka-kdrt-di-berbagai-negara?page=all, diakses pada 27 Maret 2022
Kompas.com. (2021). “Sepanjang 2004-2021 Komnas Perempuan Catat 544.452 KekerasandalamRumahTanggaâ€.https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10181941/sepanjang-2004-2021-komnas-perempuan-catat-544452-kekerasan-dalam-rumah?page=all. diakses pada 27 Maret 2022
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Media Publikasi peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum
Shafa Nurnafisa. (2020). “Pandemi Corona Bikin Kasus KDRT Meningkat Tajam, Begini Cara Mengatasinya!â€. https://id.theasianparent.com/kdrt-meningkat-selama-pandemi. diakses pada 27 Maret 2022.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (2022). https://covid19.go.id/. diakses pada tanggal 27 Maret 2022
Tempo.co. (2021). “KDRT, Suami penganiaya isteri di Tangerang terancam 5 tahun penjaraâ€. https://metro.tempo.co/read/1469621/kdrt-suami-penganiaya-istri-di-tangerang-terancam-5-tahun-penjara/full&view=ok. diakses pada 27 Maret 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).