WACANA LEGALISASI GANJA MEDIS PADA MEDIA DIGITAL (Studi Critical Discourse Analysis dalam website lgn.or.id pada kasus Fidelis Ari)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini adalah studi yang secara kritis menganalisa portal media online, yakni lgn.or.id. Terdapat praktik yang terjadi pada pewacanaan legalisasi ganja medis yang melibatkan kasus Fidelis Ari. Menemukan bagaimana wacana legalisasi ganja medis diartikulasikan pada media online LGN, peneliti mengaitkan beberapa konsep yang saling berkaitan. Beberapa konsep tersebut antara lain adalah legalisasi sebagai resistensi, media sebagai strategi legalisasi, internet sebagai medium counter-discourse, hegemoni media dan Negara dalam diskursus dominan. Penelitian ini mengacu pada paradigma kritis. Dalam menganalisis, penelitian ini menggunakan Critical Discourse Analysis (CDA) model Norman Fairclough.
Dengan membahas dimensi teks, praktik wacana, praktik sosio-budaya melalui teks artikel lgn.or.id pada kasus Fidelis Ari. Penelitian ini menunjukkan bahwa wacana legalisasi ganja medis yang diartikulasikan dalam dimensi teks seperti pada website LGN memunculkan sikap resisten terhadap UU Narkotika No.35 tahun 2009. Artikulasi wacana sikap resisten tersebut didukung dengan melihat „UU Narkotika‟ sebagai regulasi yang membawa nilai anti-kemanusiaan. Terdapat dualisme antara LGN dan BNN sebagai representasi negara yang menolak legalisasi ganja medis.
Kata Kunci: Diskursus, resistensi, legalisasi, ganja medis, Undang-undang Narkotika, pasar gelap.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Azwar, Saiffudin., Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya., Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Narayana, Dhira dkk., Hikayat Pohon Ganja., Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011
BAPPENKAR, Perang Total Melawan Narkotika. Surabaya: BAPPENKAR Jawa Timur, 1972
Eriyanto. 2005, Analisis Wacana Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).