Perlindungan Terhadap Pengakuan Hukum Anak luar Kawin (Studi Putusan No.188/Pdt.P/2021/PN.Slt)
Keywords:
Recognition, Protection, Children out of wedlock.Abstract
Children as a result of a marriage has an important role of position in a family. Parents are responsible for providing the needs of their children, like teaching, and providing their needs until adult. However, not all children are born in a legal marriage condition, there are even a group of children born from adultery. These unfortunate children are known by law as children out of wedlock. By using a legal approach and using a prescriptive legal research method that uses qualitative analysis. Furthermore, in the regulations for children out of wedlock, there are still many conflicts between one regulation and another, as is in the case with the decision of the Constitutional Court which says that a child out of wedlock not only has a civil relationship with his mother but also has a civil relationship with his biological father as evidenced by science and technology. Moreover, in Article 49 paragraph 1 Law Number 23 of 2013 states that the recognition of children out of wedlock only applies to children whose parents have carried out a legal marriage according to religion but not yet legal according to law.++
References
Fatmawati, Rizka Fadilah, Riesta Rahmadian, Siska Ayu Lestari, and Uswatun Hasanah, Pendidikan Anak Dalam Keluarga, Jurnal Bunga Rampai Usia Emas, 2022.
Karay, Agustin C, Muhtar Dahri, and Fitri Kartika Sari, Legalitas Anak Di Luar Perkawinan Ditinjau Dari Kasus Dan Hukum Positif Nasional Indonesia, 2023.
Kuspraningrum, Emilda, ‘Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Risalah Hukum , Edisi Nomor 3 , Juni 2006 ISSN 0216-969X Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin’, Risalah Hukum, 2017.
Laila, Dessy Latifatul. "ANALISIS PELAKSANAAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP STATUS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA." (2022).
Notohadiprawiro , Tejoyuwono. "Metode penelitian dan penulisan ilmiah", Dalam Jurnal Repro, ilmu Tanah Universitas Gadjah Mada (2006).
Pancasilawati, Abnan, ‘Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak’, Fenomena, 6.2 (2014).
Rahajaan, Jakobus Anakletus, and Sarifa Niapele, Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah Di Indonesia, 2022.
Rahmi, Atikah, & Sakdul Sakdul. Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2),2017.
Sinurat, James, Musnar Indra Daulay, Keagamaan, Pengembangan Moral &, Suparyanto Dan Rosad 2015, 2020.
Suryamizon, Anggun Lestari, ‘Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia’, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 16.2 (2017).
Watulingas, Marshall Christian, ‘Hak Dan Kedudukan Hukum Anak Di Luar Nikah Dari Perspektif Hukum Perdata’, Lex Privatum, 7.3 (2019).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).