HAK ATAS MEREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DALAM SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PS GLOW (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBY)

Authors

  • Erlanda Novriadi Erlanda Novriadi Universitas pamulang

Abstract

Abstrak

Peneliti mengambil penelitian terkait sengketa merek dagang yang dialami oleh MS Glow dan PS Glow, peneliti tertarik ambil tema ini untuk mengetahui perlindungan dan penyelesaian sengketa merek yang ditinjau dari hukum di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan dan penyelesaian sengketa atas merek dengan ditinjau dari hukum di Indonesia serta melihat adanya pelanggaran hak atas merek yang dialami oleh MS Glow dan PS Glow, peneliti mengambil rumusan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa antara MS GLOW dan PS GLOW ditinjau dari hukum di Indonesia, penelitian ini diteliti dengan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis yang mana menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data tersebut dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan dianalisis dengan analisis deskriptif, penelitian ini memiliki hasil MS Glow pada kasus ini terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hak atas merek oleh PS Glow, pihak MS Glow dengan sengaja banyak meniru atau menyamakan merek, kemasan dari PS Glow yang menimbulkan kesan adanya persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur persamaan bunyi dari merek tersebut, Hasil dari penelitian ini pihak MS Glow terbukti bersalah dan dijatuhi ganti rugi secara tunai dan seketika

Downloads

Published

2026-03-31