HAK ATAS MEREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DALAM SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PS GLOW (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBY)
Abstract
Abstrak
Peneliti mengambil penelitian terkait sengketa merek dagang yang dialami oleh MS Glow dan PS Glow, peneliti tertarik ambil tema ini untuk mengetahui perlindungan dan penyelesaian sengketa merek yang ditinjau dari hukum di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan dan penyelesaian sengketa atas merek dengan ditinjau dari hukum di Indonesia serta melihat adanya pelanggaran hak atas merek yang dialami oleh MS Glow dan PS Glow, peneliti mengambil rumusan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek di Indonesia dan bagaimana penyelesaian sengketa antara MS GLOW dan PS GLOW ditinjau dari hukum di Indonesia, penelitian ini diteliti dengan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis yang mana menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, data tersebut dikumpulkan dengan metode kepustakaan dan dianalisis dengan analisis deskriptif, penelitian ini memiliki hasil MS Glow pada kasus ini terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hak atas merek oleh PS Glow, pihak MS Glow dengan sengaja banyak meniru atau menyamakan merek, kemasan dari PS Glow yang menimbulkan kesan adanya persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur persamaan bunyi dari merek tersebut, Hasil dari penelitian ini pihak MS Glow terbukti bersalah dan dijatuhi ganti rugi secara tunai dan seketika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).