PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KETIKA DEBITUR CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Dalam proses pemberian kredit, seringkali terjadi pihak kreditur yang dirugikan ketika debitur telah wanprestasi, sehingga diperlukan aturan hukum dalam pelaksanaan pembebanan tersebut hak tanggungan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, berdasarkan hasil penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Sejuta Tanah dan Barang Terkait Tanah, adalah menjelaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang tersebut dapat dilakukan tertulis baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur tentang materi perjanjian. hak kreditur untuk memperoleh kembali piutang pada saat debitur wanprestasi atas perjanjian kredit dengan akta otentik. Akta otentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Utang yang mempunyai kuasa eksekutorial dan menjadi dasar eksekusi jika debitur cidera janji.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).