PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KETIKA DEBITUR CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Authors

  • MUFIT ARIFIN ARIFIN UNIVERSITAS PAMULANG
  • YULIYANAH YULIYANAH YULIYANAH

Abstract

Dalam proses pemberian kredit, seringkali terjadi pihak kreditur yang dirugikan ketika debitur telah wanprestasi, sehingga diperlukan aturan hukum dalam pelaksanaan pembebanan tersebut hak tanggungan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, berdasarkan hasil penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Sejuta Tanah dan Barang Terkait Tanah, adalah menjelaskan bahwa perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang tersebut dapat dilakukan tertulis baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur tentang materi perjanjian. hak kreditur untuk memperoleh kembali piutang pada saat debitur wanprestasi atas perjanjian kredit dengan akta otentik. Akta otentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Utang yang mempunyai kuasa eksekutorial dan menjadi dasar eksekusi jika debitur cidera janji.

Downloads

Published

2026-03-31