ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MEREK ARRA DENGAN LUKISAN STUDI KASUS NO. 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN
Keywords:
Merek, Pengadilan Niaga, ARRA, COCO ARRAAbstract
Peniruan terhadap merek suatu perusahaan salah satunya terjadi pada Merek ARRA yang pada komponennya mirip dengan Merek COCO ARRA. Karena merasa dirugikan, maka ARRA mengajukan gugatan kepada COCO ARRA di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 4 Maret 2021. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek “Arra†dengan lukisan oleh kedua belah pihak berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2) Bagaimana akibat hukum dari proses pelaksanaan atas ditetapkannya Putusan Kasasi Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Dana Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan literatur lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Merek ARRA yang lebih dahulu didaftarkan pada tanggal 31 Januari 2019, sedangkan Merek COCO ARRA didaftarkan pada 26 Maret 2019. Sehingga sebagaimana ketentuan First fo File, Merek ARRA yang berhak atas kata ARRA. Akibat hukum yang ada, merek dangan COCO ARRA dalam Putusan Perkara Nomor 242/Pdt/Sus-HKI/2022 harus dibatalkan. Kesimpulannya adalah Merek ARRA paling berhak karena mendaftarkannya lebih dahulu. Saran agar Hakim Niaga dapat dengan lebih baik membuat pertimbangan, dan sebaiknya Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang termasuk kedalam putusan kondemnotoir.
References
Buku-Buku
Casavera, 8 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009, Cet. Pertama).
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2005.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2013).
Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, (Jakarta: Kharisma Putra, 2015).
Jurnal
Muhammad Rijal Fadli, “Memahami Desain Met ode Penelitian Kualitatif†Jurnal Universitas Yogyakarta (Yogyakarta, 2021).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).
