ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MEREK ARRA DENGAN LUKISAN STUDI KASUS NO. 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN

Authors

  • Yeni Susilowati

Keywords:

Merek, Pengadilan Niaga, ARRA, COCO ARRA

Abstract

Peniruan terhadap merek suatu perusahaan salah satunya terjadi pada Merek ARRA yang pada komponennya mirip dengan Merek COCO ARRA. Karena merasa dirugikan, maka ARRA mengajukan gugatan kepada COCO ARRA di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 4 Maret 2021. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa merek “Arra†dengan lukisan oleh kedua belah pihak berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2) Bagaimana akibat hukum dari proses pelaksanaan atas ditetapkannya Putusan Kasasi Nomor 242 K/Pdt.Sus-HKI/2022? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Dana Sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan literatur lain. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Merek ARRA yang lebih dahulu didaftarkan pada tanggal 31 Januari 2019, sedangkan Merek COCO ARRA didaftarkan pada 26 Maret 2019. Sehingga sebagaimana ketentuan First fo File, Merek ARRA yang berhak atas kata ARRA. Akibat hukum yang ada, merek dangan COCO ARRA dalam Putusan Perkara Nomor 242/Pdt/Sus-HKI/2022 harus dibatalkan. Kesimpulannya adalah Merek ARRA paling berhak karena mendaftarkannya lebih dahulu. Saran agar Hakim Niaga dapat dengan lebih baik membuat pertimbangan, dan sebaiknya Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan yang termasuk kedalam putusan kondemnotoir.

References

Buku-Buku

Casavera, 8 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009, Cet. Pertama).

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2005.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2013).

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, (Jakarta: Kharisma Putra, 2015).

Jurnal

Muhammad Rijal Fadli, “Memahami Desain Met ode Penelitian Kualitatif†Jurnal Universitas Yogyakarta (Yogyakarta, 2021).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Downloads

Published

2026-04-06