PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM MENGHADAPI WANPRESTASI PADA TRANSAKSI HUTANG PIUTANG
Abstract
Perlindungan hukum bagi kreditur sangat penting dalam transaksi hutang piutang. Hukum perdata memberikan hak-hak dan mekanisme yang memungkinkan kreditur untuk melindungi hak-hak mereka jika terjadi wanprestasi. Hak ini meliputi hak atas harta benda debitur sebagai jaminan, penggunaan akta notaris, dan penggunaan bukti kuat dalam menghadapi kasus wanprestasi.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).
