HASIL PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA WARGA DI PERUMAHAAN GRIA SERPONG,KECAMATAN SERPONG TANGERANG SELATAN DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2012
Abstract
Melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan untuk mengelola sampah ditingkat dulu produsen sampah (masyarakat, kawasan industri,pasar tradisional/mall, dll). Seharusnya pemda Kab/Kota persegera merealisir dengan “tegas dan disiplin”, membuat atau merevisi perda, merancang master plan pengelolaan sampah berbasis komunal. Bentuk pengelolaan sampah yang kebanyakan dilaksanakan di Indonesia adalah pola sentralisasi, dengan pelaksanaan system open dumping di TPA (pola ini harus ditinggalkan paling lambat tahun 2013. sebagaimana amanat Undang-Undang.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah). Dalam pengelolaan sampah kota setidaknya dikenal ada tiga bentuk, yaitu sentralisasi, desentralisasi serta sentralisasidesentralisasi. Namun pada pola pengelolaan sampah yang baik bukan bentuk sentralisasi dan juga bukan desentralisasi (karena masyarakat belum terpola dalam mengelola sampah), jadi yang ideal saat ini adalah bentuk atau pola sentralisasi-desentralisasi (se-Desentralisasi), masyarakat dengan bimbingan pemerintahmembentuk Instalasi Pengelolaan Sampah Organik (IPSO) disetiap sumber sampah yang dominan (tahap awal) lalu pemerintahmembentuk Industri Daur Ulang Sampah semacam Instalasi Pengelolaan Sampah Kota (IPSK) untuk menunjang dan membantu pemasaran dari IPSO yang telah didirikan oleh kelompok usaha bersama (KUB) oleh masyarakat, ini kami sebut sebagai pola komunal atau “konsep bersih mandiri” dalam mensiasati problem persampahan di Indonesia. Untuk memecahkan masalah sampah harus melihat pola penanganan yang ada saat ini. Demikian pada titik mana dari mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA pada akhirnya hanya berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali, misalnya sampah B3 (beracun, berbau dan berbahaya) yang langsung masuk ke pembakaran sampah (insenerator) yang ada di TPA. Bentuk pengelolaan sampah yang kebanyakan dilaksanakan di Indonesia adalah pola sentralisasi, dengan pelaksanaan system open dumping di TPA (pola ini harus ditinggalkan paling lambat tahun 2013. diterapkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).