Analisis Normatif Perlindungan Data Pribadi dalam Era Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) berdasarkan Hukum Perdata Indonesia untuk Badan Hukum
Abstract
Perlindungan data pribadi merupakan isu penting dalam era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. Dalam konteks Hukum Perdata Indonesia, perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak seiring dengan perkembangan teknologi. Jurnal ini akan membahas Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Kecerdasan Buatan Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia untuk Badan Hukum. Dalam Hukum Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur oleh Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan kehadiran Undang-Undang ini maka telah memberikan kejelasan hukum atas perlindungan data pribadi di Indonesia. Namun, dengan perkembangan kecerdasan buatan, tantangan baru muncul. Artificial Intelligence (AI) memungkinkan pengumpulan, analisis, dan pemanfaatan data pribadi secara lebih luas, yang dapat mengancam privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan amandemen hukum yang lebih tegas untuk melindungi data pribadi dalam konteks AI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).