Analisis Normatif Perlindungan Data Pribadi dalam Era Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) berdasarkan Hukum Perdata Indonesia untuk Badan Hukum

Authors

  • Savira Silmidhafin Universitas Pamulang
  • Syalfia Tri Purbaningrum Universitas Pamulang
  • Niken Wilawati Universitas Pamulang

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan isu penting dalam era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. Dalam konteks Hukum Perdata Indonesia, perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak seiring dengan perkembangan teknologi. Jurnal ini akan membahas Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Kecerdasan Buatan Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia untuk Badan Hukum. Dalam Hukum Indonesia, perlindungan data pribadi telah diatur oleh Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan kehadiran Undang-Undang ini maka telah memberikan kejelasan hukum atas perlindungan data pribadi di Indonesia. Namun, dengan perkembangan kecerdasan buatan, tantangan baru muncul. Artificial Intelligence (AI) memungkinkan pengumpulan, analisis, dan pemanfaatan data pribadi secara lebih luas, yang dapat mengancam privasi individu. Oleh karena itu, diperlukan amandemen hukum yang lebih tegas untuk melindungi data pribadi dalam konteks AI.

Downloads

Published

2023-01-13