PEMIDANAAN TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA

Authors

  • Abdul Azis Universitas Pamulang
  • Iin Indriani Universitas Pamulang

Abstract

Narkotika telah menjadi musuh dan tantangan bagi Negara-negara didunia termasuk di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa di Negara manapun. Daya rusak yang diakibatkan oleh narkotika sangat luar biasa, bukan hanya merusak fisik dan kejahatan, namun juga merusak karakter manusia. Pengaturan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keberadaan Undang-Undang Narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pembentukan undang-undang narkotika diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga Negara. Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga tahap pemberian sanksi dalam hukum pidana. Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sangsi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.

Downloads

Published

2023-01-13 — Updated on 2024-03-17

Versions