Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah DiKelurahan Pamulang Barat
Abstract
Masalah kemiskinan yang signifikan di Indonesia memiliki potensi untuk menjadi faktor pemicu kejahatan, sesuai dengan telaah yang telah dilakukan oleh para filsuf dari zaman klasik hingga modern. Kriminologi mengidentifikasi pola kejahatan yang umumnya dilakukan oleh masyarakat lapisan bawah, meskipun kejahatan juga terjadi di kalangan lapisan atas. Di tengah kompleksitas ini, negara diharapkan untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya, termasuk akses terhadap keadilan hukum, yang merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Undang-undang bantuan hukum, terutama UU No. 16 Tahun 2011, mengamanatkan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. Konsep negara kesejahteraan menekankan tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan secara menyeluruh bagi seluruh warga negaranya, termasuk akses terhadap keadilan hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi program bantuan hukum untuk masyarakat miskin.Berdasarkan pemahaman akan kebutuhan akan bantuan hukum di masyarakat, perguruan tinggi, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dapat memberikan kontribusi dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya bantuan hukum. Inisiatif seperti sosialisasi dan pemahaman terkait peraturan daerah tentang bantuan hukum dapat membantu meningkatkan akses terhadap keadilan hukum di tingkat lokal, seperti di Kelurahan Pamulang Barat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).