Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah DiKelurahan Pamulang Barat

Authors

  • Dian Eka Prastiwi Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya Universitas Pamulang
  • Tama Ulitan Br Tarigan Universitas Pamulang

Abstract

Masalah kemiskinan yang signifikan di Indonesia memiliki potensi untuk menjadi faktor pemicu kejahatan, sesuai dengan telaah yang telah dilakukan oleh para filsuf dari zaman klasik hingga modern. Kriminologi mengidentifikasi pola kejahatan yang umumnya dilakukan oleh masyarakat lapisan bawah, meskipun kejahatan juga terjadi di kalangan lapisan atas. Di tengah kompleksitas ini, negara diharapkan untuk menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya, termasuk akses terhadap keadilan hukum, yang merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Undang-undang bantuan hukum, terutama UU No. 16 Tahun 2011, mengamanatkan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. Konsep negara kesejahteraan menekankan tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan secara menyeluruh bagi seluruh warga negaranya, termasuk akses terhadap keadilan hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi program bantuan hukum untuk masyarakat miskin.Berdasarkan pemahaman akan kebutuhan akan bantuan hukum di masyarakat, perguruan tinggi, melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dapat memberikan kontribusi dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya bantuan hukum. Inisiatif seperti sosialisasi dan pemahaman terkait peraturan daerah tentang bantuan hukum dapat membantu meningkatkan akses terhadap keadilan hukum di tingkat lokal, seperti di Kelurahan Pamulang Barat.

Downloads

Published

2023-01-13