TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di Indonesia. Pasca pengeboman yang dilakukan di pantai Legian Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002, secara beruntun terjadi berbagai ledakan di tempat lain termasuk di ibu kota negara. Selain itu berbagai peristiwa yang mengikuti rentetan pengeboman bunuh diri terjadi, telah memakan korban jiwa maupun harta benda yang tidak sedikit. Pemerintah Republik Indonesia seakan berpacu dengan gerakan terorisme termasuk di dalamnya separatisme maupun radikalisme dengan ikatan keagamaan tertentu, telah mengakibatkan ikatan-ikatan sosial menjadi merenggang. dan ketenteraman, muncul sikap saling mencurigai antar sesama warganegara terjadi. ummat manusia bahwa terorisme tengah mengancam peradaban secara universal. Pengeboman di Bali merupakan awal terjadinya tindak terorisme di tanah air. Di samping itu bahaya radikalisme, fanateisme juga telah menyulut berbagai kerusuhan so sial di kalangan warga masyarakat, sehingga ketanahan nasional menjadi teruhan yang teramat mahal untuk menebusnya. Selain ditetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, juga kelembagaan negara telah dibangun di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Detasemen Khusus 88 Anti Teror di lingkungan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuan pembentukan pranata dan kelembagaan negara adalah agar terorisme dapat ditanggulangi atau setidaktidaknya dapat dikendalikan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).