TERORISME DI INDONESIA

Authors

  • Nadya Hapsah Bahar Otto Universitas Pamulang
  • Hendro Kristianto Universitas Pamulang
  • Renaldi Adrian Mamahit Universitas Pamulang

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di Indonesia. Pasca pengeboman yang dilakukan di pantai Legian Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002, secara beruntun terjadi berbagai ledakan di tempat lain termasuk di ibu kota negara. Selain itu berbagai peristiwa yang mengikuti rentetan pengeboman bunuh diri terjadi, telah memakan korban jiwa maupun harta benda yang tidak sedikit. Pemerintah Republik Indonesia seakan berpacu dengan gerakan terorisme termasuk di dalamnya separatisme maupun radikalisme dengan ikatan keagamaan tertentu, telah mengakibatkan ikatan-ikatan sosial menjadi merenggang. dan ketenteraman, muncul sikap saling mencurigai antar sesama warganegara terjadi. ummat manusia bahwa terorisme tengah mengancam peradaban secara universal. Pengeboman di Bali merupakan awal terjadinya tindak terorisme di tanah air. Di samping itu bahaya radikalisme, fanateisme juga telah menyulut berbagai kerusuhan so sial di kalangan warga masyarakat, sehingga ketanahan nasional menjadi teruhan yang teramat mahal untuk menebusnya. Selain ditetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, juga kelembagaan negara telah dibangun di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Detasemen Khusus 88 Anti Teror di lingkungan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuan pembentukan pranata dan kelembagaan negara adalah agar terorisme dapat ditanggulangi atau setidaktidaknya dapat dikendalikan

Downloads

Published

2023-01-13