BAHAYA BULLYING TERHADAP ANAK DALAM KAJIAN YURIDIS

Authors

  • Supiyati Universitas Pamulang

Abstract

Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan anak Hal ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri, sehingga mengakibatkan anak tidak bisa konsentrasi dalam belajar karena adanya tekanan dari dalam maupun dari luar, sehingga menimbulkan rasa trauma pada anak. Upaya penanggulangan terhadap bullying ini sama dengan penanggulangan tindak pidana pada umumnya. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam penanggulangan kejahatan secara penal (hukum pidana) dan penanggulangan kejahatan secara non penal (di luar hukum pidana). Penanggulangan secara penal dilakukan setelah bullying terjadi dan masuk ke dalam proses hukum di Pengadilan sedangkan upaya non penal dilakukan apabila bullying belum terjadi. Upaya penanggulangan bullying dengan cara proses akademis yaitu, 1) pendekatan secara pribadi/individu, 2) perdamaian antara anak didik yang terlibat bullying, 3) menggunakan bantuan guru bimbingan konseling sebagai mediator anak didik yang terlibat bullying, 4) melibatkan orang tua dalam proses perdamain antar anak didik yang terlibat bullying, 5) pemberian sanksi akademis kepada pelaku bullying

Downloads

Published

2023-04-07