Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Bullying (Hate Speech) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Authors

  • Devi Fitria Wilandari Universitas Pamulang
  • Rezky Pahlawan, MP Universitas Pamulang

Abstract

Interaksi sosial dan pola komunikasi antar masyarakat telah berubah akibat kemajuan teknologi informasi, internet, dan media sosial. Selain dampak yang menguntungkan, perkembangan di bidang ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perluasan dari bullying yang berbentuk tindakan intimidasi yang dilakukan secara online. Karena semakin banyak orang yang menggunakan internet, bahaya cyberbullying di kalangan anak- anak dan remaja juga meningkat. Meski platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi secara online, ternyata tidak semua interaksi tersebut bersifat positif. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu siswa SMK Sasmita Jaya 2 memahami penggunaan internet yang benar dan bagaimana berperilaku positif dalam memanfaatkan internet. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dan diskusi dengan cara memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum bagi korban cyber bullying kepada siswa SMK Sasmita Jaya 2.

Downloads

Published

2024-03-24