UPAYA PERLAWANAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PERSPEKTIF KREDITOR DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Authors

  • Ernawati Suwarno Universitas Pamulang
  • Fikri Jamal Universitas Pamulang
  • Imma Rahmanai Hasanah Universitas Pamulang

Abstract

Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, diperlukan dana dalam jumlah yang besar, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perbankan. Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan antara pihak yang berkelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Melalui Bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bank menerima simpanan uang dari masyarakat (dana pihak ketiga) dan kemudian menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Penyaluran dana pinjaman (kredit) dilakukan oleh pihak bank kepada masyarakat yang membutuhkan modal, dituangkan dalam suatu perjanjian sebagai landasan hukum diantara para pihak (Kreditor dan Debitor). Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank sebagai suatu lembaga keuangan harus dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam praktik perbankan untuk lebih mengamankan dana yang disalurkan kreditor kepada debitor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan adalah jaminan kebendaan berupa tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit didasarkan pada pertimbangan bahwa tanah paling aman dan mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Lembaga jaminan oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif dan aman adalah tanah dengan jaminan Hak Tanggungan. Hal ini didasarkan pada kemudahan dalam identifikasi obyek Hak Tanggungan, jelas dan pasti eksekusinya serta mendapatkan pembayaran dari hasil pelelangan tanah kepada kreditornya.  Mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan tersebut dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Di dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat bank mempunyai kebijakan masing-masing untuk mengatasi kendala atau masalah yang mungkin timbul. Adapun salah satu kendala yang sangat besar dan merupakan tantangan yang sangat serius berkaitan dengan sektor perbankan perkreditan adalah mengenai permasalahan kredit macet dan cara-cara penyelesaiannya.Dalam pemberian kredit antara Kreditor (Bank) dengan Debitor saling mengikatkan diri untuk mengadakan perjanjian kredit, tetapi adakalanya Debitor melakukan wanprestasi sehingga terjadi kredit macet.

Downloads

Published

2024-03-24