Analisis Yuridis Perjudian Online (Slot) Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Nomor : 278/Pid.B/2020/PN Tsm

Authors

  • M. Izwan Bayu Saputra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
  • Ria Nova Liana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
  • Edi Sofwan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain 1). Bagaimana aturan Hukum tindak Pidana Perjudian Online dan 2) Bagaimana analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri No. 278/Pid.B/2020/PN Tsm. terhadap pelaku tindak pidana ITE yang memiliki muatan perjudian. Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Kata Kunci: Perjudian, Internet, dan ITE

Author Biography

Ria Nova Liana, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada beberapa permasalahan yang timbul antara lain 1). Bagaimana aturan Hukum tindak Pidana Perjudian Online dan 2) Bagaimana analisis hukum Putusan Pengadilan Negeri No. 278/Pid.B/2020/PN Tsm. terhadap pelaku tindak pidana ITE yang memiliki muatan perjudian. Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat, sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Kata Kunci: Perjudian, Internet, dan ITE

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles