AMBIGUITAS PENGGUNAAN FRASA “TANPA HAK” DALAM RUMUSAN DELIK BERITA BOHONG LEWAT SOSIAL MEDIA
Abstract
Suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan oleh undang- undang. Asas itu bersifat imperatif dan diatur secara spesifik dalam ketentuan undang-undang sehingga harus dilaksanakan. Akan tetapi, tidak jarang asas tersebut terabaikan terlepas apakah memang disengaja atau tidak. Penggunaan frasa “tanpa hak” dalam pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan ambiguitas. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif atau doktinal karena objek penelitian penulis yakni undang-undang. Penulis melakukan analisis tentang pertentangan pasal 28 ayat (1) dengan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan frasa “tanpa hak” untuk merumuskan delik berita bohong adalah tidak tepat karena berita bohong pada prinsipnya merupakan tindak pidana. Oleh karena itu pasal 28 ayat (1) tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, sehingga berpotensi merugikan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28D UUDNRI 1945 yaitu kepastian hukum.
Kata Kunci: Ambiguitas, Tanpa Hak, Delik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).