AMBIGUITAS PENGGUNAAN FRASA “TANPA HAK” DALAM RUMUSAN DELIK BERITA BOHONG LEWAT SOSIAL MEDIA

Authors

  • Okta Weri Happy Gulo Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Milyus Gea 2Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan oleh undang- undang. Asas itu bersifat imperatif dan diatur secara spesifik dalam ketentuan undang-undang sehingga harus dilaksanakan. Akan tetapi, tidak jarang asas tersebut terabaikan terlepas apakah memang disengaja atau tidak. Penggunaan frasa “tanpa hak” dalam pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menimbulkan ambiguitas. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif atau doktinal karena objek penelitian penulis yakni undang-undang. Penulis melakukan analisis tentang pertentangan pasal 28 ayat (1) dengan asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan frasa “tanpa hak” untuk merumuskan delik berita bohong adalah tidak tepat karena berita bohong pada prinsipnya merupakan tindak pidana. Oleh karena itu pasal 28 ayat (1) tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, sehingga berpotensi merugikan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28D UUDNRI 1945 yaitu kepastian hukum.

Kata Kunci: Ambiguitas, Tanpa Hak, Delik

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles