DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP MEKANISME DAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
ABSTRAKUndang-undang Cipta Kerja yang jangka waktu pembentukannya relatif singkat telah dilakukan uji formil dan uji materil. Dalam uji formil undang-undang ini dinyatakan inkonstitusi bersyarat, tetapi dimaknai oleh pemerintah bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selagi diperbaiki selama 2 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdampak bagi pekerja, yang aturan mengenai ketenagakerjaan termuat dalam undang-undang ini. UU Cipta Kerja mengubah mekanisme pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja. Oleh karena itu penelitian ini berusaha menjawab apa perbedaan dalam mekanisme pemutusan hubungan kerja sebelum dan sesudah diundangkannya UU Cipta Kerja serta Bagaimana penyelesaian sengketa hubungan kerja setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah bertambahnya kewenangan pengusaha dalam mekanisme PHK, berkurangnya jumlah uang pesangon dan penghargaan kerja dalam PHK, serta bentuk penyelesaian sengketa tetap sama, tetapi dikarenakan bertambahnya kewenangan pengusaha dalam melakukan PHK, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan berpotensi meningkatkan kasus PHK.
Kata kunci: UU Cipta Kerja, Pekerja, Uji Formil, PHK
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).