DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP MEKANISME DAN SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Authors

  • Risqi Septianzah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

Undang-undang Cipta Kerja yang jangka waktu pembentukannya relatif singkat telah dilakukan uji formil dan uji materil. Dalam uji formil undang-undang ini dinyatakan inkonstitusi bersyarat, tetapi dimaknai oleh pemerintah bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku selagi diperbaiki selama 2 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini berdampak bagi pekerja, yang aturan mengenai ketenagakerjaan termuat dalam undang-undang ini. UU Cipta Kerja mengubah mekanisme pemutusan hubungan kerja dan hak-hak pekerja. Oleh karena itu penelitian ini berusaha menjawab apa perbedaan dalam mekanisme pemutusan hubungan kerja sebelum dan sesudah diundangkannya UU Cipta Kerja serta Bagaimana penyelesaian sengketa hubungan kerja setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah bertambahnya kewenangan pengusaha dalam mekanisme PHK, berkurangnya jumlah uang pesangon dan penghargaan kerja dalam PHK, serta bentuk penyelesaian sengketa tetap sama, tetapi dikarenakan bertambahnya kewenangan pengusaha dalam melakukan PHK, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan berpotensi meningkatkan kasus PHK.

Kata kunci: UU Cipta Kerja, Pekerja, Uji Formil, PHK

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles