EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E- COURT) DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah memberi dampak terhadap berbagai sektor kehidupan termasuk proses berjalannya penegakan hukum, salah satunya adalah aktivitas persidangan sebagai upaya mencari keadilan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana pola kehidupan masyarakat sudah mengarah pada penggunaan aplikasi digital melalui jaringan internet, terlebih pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, maka hal tersebut menuntut adanya perubahan pada proses persidangan di pengadilan. Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (disingkat Perma No. 4 Tahun 2020).
Kata Kunci: Pandemi Covid-19, Penegakan Hukum, Persidangan, Aplikasi Digital
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).