PROBLEMATIKA DAN OPTIMALISASI TERHADAP KASUS PENGHINAAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh karena telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas penghinaan itu, maka seringkali seseorang diadukan sebagai pelaku penghinaan pada pihak berwajib. Seseorang dilaporkan karena telah melakukan sebuah penghinaan sesungguhnya sangat subyektif dan karenanya pula sesuatu dipandang atau dirasakan sebagai penghinaan atau bukan, terlepas dari penerimaan dari seseorang yang merasa telah dihina oleh seseorang baik tulisan maupun lisan. Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilanggar maka pelakunya akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan KUHP. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatankejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan.
Kata Kunci: Permasalahan, Seseorang, Perspektif
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).