PROBLEMATIKA DAN OPTIMALISASI TERHADAP KASUS PENGHINAAN DI INDONESIA

Authors

  • Ikfa Asmauliyah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ripan Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh karena telah melakukan penghinaan terhadap seseorang. Atas penghinaan itu, maka seringkali seseorang diadukan sebagai pelaku penghinaan pada pihak berwajib. Seseorang dilaporkan karena telah melakukan sebuah penghinaan sesungguhnya sangat subyektif dan karenanya pula sesuatu dipandang atau dirasakan sebagai penghinaan atau bukan, terlepas dari penerimaan dari seseorang yang merasa telah dihina oleh seseorang baik tulisan maupun lisan. Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilanggar maka pelakunya akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan KUHP. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatankejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan.

Kata Kunci: Permasalahan, Seseorang, Perspektif

Downloads

Published

2025-06-19

Issue

Section

Articles