PERTIMBANGAN KEADAAN MERINGANKAN DALAM PUTUSAN PIDANA HAKIM PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL SANTRI (Analisa Putusan No. 1361/Pid.B/2022/PN Sby)
Abstract
Abstrak
Hakim dalam memberikan putusan pengadilan harus mempertanggungjawabkan apa yang diputuskannya dalam amar putusan. Oleh karena itu, dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan dengan baik semua yang termuat pada tubuh putusan. Termasuk dalam memberikan keringanan pada putusan pidana, Hakim harus mempertimbangkan dengan matang hal-hal apa saja yang dapat meringankan pidana. Untuk mempermudah, dalam memberikan keringanan pada terdakwa terdapat 3 karakteristik keadaan meringankan. Penelitian ini akan menganalisa pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan putusan pidana pada kasus kekerasan seksual terhadap santri yang terjadi di Jombang.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Meringankan, Pidana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).