MEKANISME KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Ahmad Sayuti Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Daffa Fajar Dera Pratama Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK

 

Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik, dengan dasar apabila partai politik tersebut mempunyai asas, ideologi tujuan serta melakukan pelanggaran- pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Perubahan transformatif pada Undang-Undang Dasar NRI 1945, membawa implikasi pada terbentuknya lembaga peradilan baru, yaitu Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan melakukan pembubaran partai politik. Kaitanya dengan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi yaitu menarik kemudian untuk diketahui perihal bagiamana akibat hukum dari pembubaran partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah. Kesimpulan tulisan ini adalah berusaha menggali aturan-aturan terkait yang berkaitan dengan akibat hukum pembubaran partai politik bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik diperbolehkan dengan alasan bahwa partai politik itu mempunyai asas, ideologi, tujuan dan melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan suatu negara.

Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik

Downloads

Published

2025-06-19