ASPEK HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE JUDUL ARTIKEL (Legal Aspect Of Online Loan Agreement)
Abstract
Abstrak
Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang –barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang ini akan mengemblikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Selain peminjaman terhadap barang dalam praktek pinjam meminjam dilakukan juga peminjaman terhadap uang. Pada saat ini pinjam meminjam uang tidak hanya dilakukan secara langsung kepada lembaga yang memberikan pinjaman seperti Bank atau Lembaga Keuangan lainnya ,tetapi layanan-layanan pinjam meminjama uang telah dilakukan dengan menggunakan teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Di Indonesia pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjam meminjam uang secara online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hukum melakukan pinjam meminjam uang secara online,menyangkut hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai debitur yanag terikat dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online, agar tidak merugikan jika terjadi masalah hukum selama berlangsungnya perjanjian pinjam meminjam uang secara online.
Kata Kunci : Perjanjian, pinjam meminjam uang, online
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).