ASPEK HUKUM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE JUDUL ARTIKEL (Legal Aspect Of Online Loan Agreement)

Authors

  • Muhammad Alfi Alfansyah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Oktaviani Natasya Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang –barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang ini akan mengemblikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Selain peminjaman terhadap barang dalam praktek pinjam meminjam dilakukan juga peminjaman terhadap uang. Pada saat ini pinjam meminjam uang tidak hanya dilakukan secara langsung kepada lembaga yang memberikan pinjaman seperti Bank atau Lembaga Keuangan lainnya ,tetapi layanan-layanan pinjam meminjama uang telah dilakukan dengan menggunakan teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Di Indonesia pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjam meminjam uang secara online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hukum melakukan pinjam meminjam uang secara online,menyangkut hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai debitur yanag terikat dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online, agar tidak merugikan jika terjadi masalah hukum selama berlangsungnya perjanjian pinjam meminjam uang secara online.

Kata Kunci : Perjanjian, pinjam meminjam uang, online

Downloads

Published

2025-06-19