EKSISTENSI MAJELIS PENGAWAS DAERAH JABATAN NOTARIS DITINJAU DALAM KONSTRUKSI AJARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Sri Sugiharti Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nadia Putri Umar Alamudi Umar Alamudi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

“Eksistensi Majelis Pengawas Daerah Jabatan Notaris Ditinjau Dalam Konstruksi Ajaran Hukum Administrasi Negara”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Eksistensi Majelis Pengawas Daerah pada Jabatan Notaris ditinjau dalam konstruksi ajaran Hukum Administrasi Negara dan untuk mengetahui pengaturan Majelis Pengawas Daerah dalam UndangUndang Jabatan Notaris pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.49/PUU-X/2012 Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif (Normatif Legal Research). Penelitian Hukum Normatif (Normatif Legal Research) adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta dokrin (ajaran). Pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan dari Menteri Hukum dan HAM kepada MPN dan MKN secara hukum administrasi negara tidak memiliki legalitas yang berasal dari sumber kewenangan delegasi. Oleh karena tidak memenuhi legalitas tersebut, maka pembentukan MPN dan MKN menjadi cacat yuridis. Akibatnya, posisi MPN dan MKN sebagai pengawas notaris tidak jelas kedudukannya karena dia bukan sebagai bagian dari pemerintah tapi juga bukan sebagai suatu badan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2012 terhadap Judicial review Pasal 66 Ayat 1 Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang kewenangan Majelis Pengawas Daerah berpengaruh pada kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang ada didalam Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan Implikasi Yuridis terhadap Eksistensi MPD.

 

Kata Kunci : Eksistensi, Pengawasan, Ajaran Hukum Administrasi Negara.

 

 

Downloads

Published

2025-06-19