EKSISTENSI MAJELIS PENGAWAS DAERAH JABATAN NOTARIS DITINJAU DALAM KONSTRUKSI AJARAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Abstrak
“Eksistensi Majelis Pengawas Daerah Jabatan Notaris Ditinjau Dalam Konstruksi Ajaran Hukum Administrasi Negara”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Eksistensi Majelis Pengawas Daerah pada Jabatan Notaris ditinjau dalam konstruksi ajaran Hukum Administrasi Negara dan untuk mengetahui pengaturan Majelis Pengawas Daerah dalam UndangUndang Jabatan Notaris pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.49/PUU-X/2012 Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif (Normatif Legal Research). Penelitian Hukum Normatif (Normatif Legal Research) adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta dokrin (ajaran). Pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan dari Menteri Hukum dan HAM kepada MPN dan MKN secara hukum administrasi negara tidak memiliki legalitas yang berasal dari sumber kewenangan delegasi. Oleh karena tidak memenuhi legalitas tersebut, maka pembentukan MPN dan MKN menjadi cacat yuridis. Akibatnya, posisi MPN dan MKN sebagai pengawas notaris tidak jelas kedudukannya karena dia bukan sebagai bagian dari pemerintah tapi juga bukan sebagai suatu badan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2012 terhadap Judicial review Pasal 66 Ayat 1 Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang kewenangan Majelis Pengawas Daerah berpengaruh pada kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang ada didalam Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan Implikasi Yuridis terhadap Eksistensi MPD.
Kata Kunci : Eksistensi, Pengawasan, Ajaran Hukum Administrasi Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).