PROBLEM HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA DAN ISLAM
Abstract
Abstrak
Tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia, kekal serta sejahtera. Kehidupan berkeluarga yang harmonis pula timbul bila sudah dianugerahi seorang anak. Tetapi, sebagian orang lebih memilih untuk mempunyai anak tanpa terdapatnya ikatan perkawinan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUUVIII/ 2010, anak luar kawin bisa memiliki ikatan perdata dengan pria selaku ayahnya apabila bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan serta teknologi bahwa anak tersebut mempunyai ikatan darah dengan pria tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukum kualitatif dan juga yuridis normatif. hasil dari penelitian ini Pengaturan mengenai kedudukan anak luar kawin bersumber pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU- VIII/ 2010 serta menganalisis pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam menghasilkan Putusan Nomor 46/ PUU- VIII/ 2010 dan diatur dalam ketentuan Pasal 43 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kata Kunci : Anak luar Kawin, Hak Mewaris, Waris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).