PROBLEM HAK MEWARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA DAN ISLAM

Authors

  • Ameliatu Solihah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nasiah Nasiah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia, kekal serta sejahtera. Kehidupan berkeluarga yang harmonis pula timbul bila sudah dianugerahi seorang anak. Tetapi, sebagian orang lebih memilih untuk mempunyai anak tanpa terdapatnya ikatan perkawinan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUUVIII/ 2010, anak luar kawin bisa memiliki ikatan perdata dengan pria selaku ayahnya apabila bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan serta teknologi bahwa anak tersebut mempunyai ikatan darah dengan pria tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukum kualitatif dan juga yuridis normatif. hasil dari penelitian ini Pengaturan mengenai kedudukan anak luar kawin bersumber pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU- VIII/ 2010 serta menganalisis pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam menghasilkan Putusan Nomor 46/ PUU- VIII/ 2010 dan diatur dalam ketentuan Pasal 43 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kata Kunci : Anak luar Kawin, Hak Mewaris, Waris.

Downloads

Published

2025-06-19