PERBANDINGAN KUHP DENGAN RUU KUHP EKSEKUSI TERPIDANA MATI DI INDONESIA DALAM TEORI KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Abstrak
Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) untuk melakukan kodifikasi keseluruhan ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran berat HAM, ditandai dengan ketidak-konsistenan antara rumusan yang diatur dengan standar dalam sejumlah instrumen hukum. Dimana banyaknya kasus terpidana mati di Indonesia yang sedang menunggu untuk dieksekusi menimbulkan keresahan. Hal ini disebabkan dalam KUHP lama banyak masyarakat yang menganggap bahwasanya lamanya dalam masa tunggu yang diterima oleh terpidana mati tersebut bertentangan dengan HAM, sedangkan dalam RUU KUHP baru perspektif RUU KUHP, terpidana memiliki kesempatan selain grasi, peninjauan kembali dan banding, agar tidak segera ditembak mati, yakni adanya masa percobaan selama 10 tahun pada sanksi pidana mati (selama waktu yang ditentukan), sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat
(1) RUU KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literature. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa pidana mati di dalam KUHP memiliki sifat sebagai pidana pokok, namun di dalam RUU KUHP sebagai pidana khusus atau pidana yang diancamkan secara alternatif. Sehingga dalam eksistensinya pidana mati akan tetap dipertahankan oleh Hukum Indonesia meskipun di masa yang akan datang pelaksanaannya akan berbeda antara KUHP dan RUU KUHP.
Kata Kunci : Perbandingan RUU KUHP Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia dengan Pendekatan Teori Kepastian Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).