OPTIMALISASI DAN SOLUSI PADA PROBLEMATIKA MEREK STARBUCKS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Abstrak
Cabang HKI salah satunya adalah merek, merek memiliki fungsi sebagai penanda suatu produk yang digunakan untuk mengidentifikasi barang maupun jasa yang diproduksi atau didistribusi oleh sebuah perusahaan, merek memiliki nilai secara komersial yang apabila merek tersebut didaftarkan maka perusahaan atau pelaku usaha akan mendapat hak eksklusif atas merek tersebut sedangkan bagi masyarakat atau konsumen merek mempermudah identifikasi dan juga menjadi simbol. Masyarakat umumnya sudah terbiasa dengan pilihan barang yang diproduksi oleh sebuah merek akan cenderung menggunakan barang dengan merek tersebut seterusnya entah karena merek tersebut telah dikenal lama, memiliki kualitas produk yang baik, dan lain sebagainya sehingga merek juga berfungsi sebagai jaminan kualitas dari suatu barang. Pada tahun 2016 Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 (UU MIG) masih menjadi perundang-undangan terkait merek sampai saat ini.
Kata Kunci: Merek Starbucks, Perspektif, Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).