Perspektif Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 mengubah pandangan hukum terkait dengan pernikahan di Indonesia. Sebelum putusan tersebut, perjanjian pranikah dianggap tidak sah karena bertentangan dengan asas persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam pernikahan. Namun, MK memutuskan bahwa perjanjian pranikah dapat sah asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, terdapat beberapa perspektif hukum yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perjanjian pranikah harus memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, perjanjian tersebut harus diadakan atas dasar kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketiga, perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.Selain itu, perjanjian pranikah juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta bersama. Hal ini berarti bahwa perjanjian tersebut tidak boleh memberikan keuntungan yang berlebihan bagi salah satu pihak, serta harus memperhitungkan faktor-faktor seperti kontribusi finansial dan non-finansial dari masing-masing pihak selama pernikahan.Dalam praktiknya, pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat melibatkan pihak-pihak seperti notaris, pengacara, dan ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi para calon pengantin untuk memperoleh informasi yang memadai tentang persyaratan dan implikasi dari perjanjian pranikah sebelum membuat keputusan untuk mengadakannya.Dalam kesimpulannya, putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan kemungkinan bagi perjanjian pranikah untuk sah di Indonesia. Namun, dalam pembuatannya, perlu memperhatikan persyaratan formal dan materiil serta prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta bersama.Perjanjian pranikah biasanya dibuat untuk agar dapat menyelesaikan masalah atas beberapa persoalan yang biasanya muncul setelah perkawinan itu mengalami perceraian. Yang menjadi permasalahan biasanya bagaimana nasib harta bawaan dan pembagian harta bersama di antara mantan suami istri tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “Perspektif Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana pelaksanaan perjanjian pranikah tentang harta bersama yang dibuat oleh notaris dan apa akibat hukum perjanjian pranikah tentang harta bersama yang dibuat oleh notaris.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU- XIII/2015 dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian pranikah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa pelaksanaan pembuatan perjanjian pranikah oleh calon suami istri yaitu Pertama, Calon suami dan istri datang pada notaris, bentuk perjanjian pranikah yang harus dengan suatu akta otentik atau akta notariil. Kedua, Calon suami dan istri menyerahkan identitas yaitu kartu tanda penduduk kepada notaris dimana mereka akan membuat perjanjian pranikah dan menyampaikan kehendak mereka kepada notaris. Ketiga, notaris menuangkan secara tertulis keinginan para pihak (calon suami istri) kedalam perjanjian pranikah, selanjutnya notaris memberikan salinan akta yang sama bunyinya dengan akta aslinya (minuta akta) sebagai alat bukti yang memliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Keempat, Perjanjian pranikah tersebut didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (bagi pasangan yang beragama Islam) atau ke Kantor Catatan Sipil (bagi pasangan yang non Islam) agar perjanjian tersebut disahkan dan mengikat bagi pihak ketiga.
Kata Kunci : Perjanjian Pranikah, Harta Bersama
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).