Perspektif Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Dede Rachman Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Setyo Agus Triyanto Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015 mengubah pandangan hukum terkait dengan pernikahan di Indonesia. Sebelum putusan tersebut, perjanjian pranikah dianggap tidak sah karena bertentangan dengan asas persamaan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam pernikahan. Namun, MK memutuskan bahwa perjanjian pranikah dapat sah asalkan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Dalam pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, terdapat beberapa perspektif hukum yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perjanjian pranikah harus memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, perjanjian tersebut harus diadakan atas dasar kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak. Ketiga, perjanjian pranikah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.Selain itu, perjanjian pranikah juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta bersama. Hal ini berarti bahwa perjanjian tersebut tidak boleh memberikan keuntungan yang berlebihan bagi salah satu pihak, serta harus memperhitungkan faktor-faktor seperti kontribusi finansial dan non-finansial dari masing-masing pihak selama pernikahan.Dalam praktiknya, pembuatan perjanjian pranikah pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat melibatkan pihak-pihak seperti notaris, pengacara, dan ahli waris. Oleh karena itu, penting bagi para calon pengantin untuk memperoleh informasi yang memadai tentang persyaratan dan implikasi dari perjanjian pranikah sebelum membuat keputusan untuk mengadakannya.Dalam kesimpulannya, putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 telah memberikan kemungkinan bagi perjanjian pranikah untuk sah di Indonesia. Namun, dalam pembuatannya, perlu memperhatikan persyaratan formal dan materiil serta prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta bersama.Perjanjian pranikah biasanya dibuat untuk agar dapat menyelesaikan masalah atas beberapa persoalan yang biasanya muncul setelah perkawinan itu mengalami perceraian. Yang menjadi permasalahan biasanya bagaimana nasib harta bawaan dan pembagian harta bersama di antara mantan suami istri tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “Perspektif Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana pelaksanaan perjanjian pranikah tentang harta bersama yang dibuat oleh notaris dan apa akibat hukum perjanjian pranikah tentang harta bersama yang dibuat oleh notaris.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU- XIII/2015 dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian pranikah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa pelaksanaan pembuatan perjanjian pranikah oleh calon suami istri yaitu Pertama, Calon suami dan istri datang pada notaris, bentuk perjanjian pranikah yang harus dengan suatu akta otentik atau akta notariil. Kedua, Calon suami dan istri menyerahkan identitas yaitu kartu tanda penduduk kepada notaris dimana mereka akan membuat perjanjian pranikah dan menyampaikan kehendak mereka kepada notaris. Ketiga, notaris menuangkan secara tertulis keinginan para pihak (calon suami istri) kedalam perjanjian pranikah, selanjutnya notaris memberikan salinan akta yang sama bunyinya dengan akta aslinya (minuta akta) sebagai alat bukti yang memliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Keempat, Perjanjian pranikah tersebut didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (bagi pasangan yang beragama Islam) atau ke Kantor Catatan Sipil (bagi pasangan yang non Islam) agar perjanjian tersebut disahkan dan mengikat bagi pihak ketiga.

Kata Kunci : Perjanjian Pranikah, Harta Bersama

 

Downloads

Published

2025-06-19