PUTUSAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM PERKARA PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Abstrak
Anak adalah harta yang paling berharga bagi orang tua dan tugas anak sebagai warga negara adalah mengejar pendidikan, menjaga toleransi terhadap sesama warga negara tapi bagaimana jika seorang anak melakukan tindak pidana kekerasan, bagaimana jika seorang anak melakukan kebohongan, bagaimana jika seorang anak merencanakan kejahatan dengan kelompoknya. Dalam jurnal ini akan membahas bagaimanakah upaya putusan yang diambil oleh hakim dan hal apa yang membuat hakim memberi pertimbangan dalam putusan perkara pidana anak yaitu kekerasan anak dibawah umur yang berencana bersama kelompok dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang- undangan. Hakim memutuskan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pertimbangan karena anak (AGH) berusia 15 tahun /masih muda) dan orang tua yang sakit karena kasus anaknya.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Pidana Anak di Bawah Umur
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).