PUTUSAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM PERKARA PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Trisca Kharisma Agatha Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

Anak adalah harta yang paling berharga bagi orang tua dan tugas anak sebagai warga negara adalah mengejar pendidikan, menjaga toleransi terhadap sesama warga negara tapi bagaimana jika seorang anak melakukan tindak pidana kekerasan, bagaimana jika seorang anak melakukan kebohongan, bagaimana jika seorang anak merencanakan kejahatan dengan kelompoknya. Dalam jurnal ini akan membahas bagaimanakah upaya putusan yang diambil oleh hakim dan hal apa yang membuat hakim memberi pertimbangan dalam putusan perkara pidana anak yaitu kekerasan anak dibawah umur yang berencana bersama kelompok dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang- undangan. Hakim memutuskan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan pertimbangan karena anak (AGH) berusia 15 tahun /masih muda) dan orang tua yang sakit karena kasus anaknya.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Pidana Anak di Bawah Umur

Downloads

Published

2025-06-19