PERPU KEPAILITAN SEBAGAI PRANATA HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
pokok-pokok perubahan Perpu Kepailitan No. 1 Tahun 1998 terhadap Peraturan Kepailitan Tahun 1905 No.7 jo.stb 1906 no. 348.dan juga pembentukan pengadilan khusus yang akan menyelesaikan masalah kepailitan pada umumnya yakni di bentuknya pengadilan niaga, yang secara khusus untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dan penangguhan kewajiban pembayaran utang serta berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perdagangan yang penetapannya dilakukan sesuai peraturan pemerintah. Peraturan ini merupakan salah satu sistem yang sangat dibutuhkan dalam pembentukan sistem hukum nasional, meskipun banyak perubahan yang dilakukan, serta masih banyaknya celah yang harus dibenahi oleh pemerinta, oleh karena itu perlu penyempurnaan lebih lanjut, sehingga kecurangan- kecurangan dapat diminimalisir.
Kata Kunci : Kepailitan, Perpu, Pengadilan Niaga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).