HADIRNYA TERGUGAT II INTERVENSI DALAM PERKARA NOMOR : 76/G/2021/PTUN-JKT

Authors

  • Sumardi Sumardi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Alvin Aditya Saputra Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak

 

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya PERATUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lembaga Peraadilan di lingkungan PERATUN adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subjek di PERATUN adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam proses perkara yang sedang berjalan baik sebagai penggugat ataupun tergugat yang terjadi atas prakarsa sendiri ataupun atas prakarsa hakim yang memeriksa perkara

Kata kunci : PTUN, KTUN, Penggugat, Tergugat, Intervensi

Downloads

Published

2025-06-19