Sertifikasi Halal Sebagai Instrumen Legislasi Modern dalam Hukum Islam: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract
The transformation of Islamic law in Indonesia faces fundamental challenges in bridging religious doctrine with the state's positive legal system. This study aims to analyze the epistemology of maslahah mursalah in the positivization of Islamic law, particularly in mandatory halal certification policies and the self-declare scheme, along with their sociological implications. Using a qualitative method with socio-legal and Islamic legal epistemology approaches, this study evaluates the dynamics between public protection and business viability. The findings show that maslahah mursalah and maqasid al-shari'ah serve as the primary methodological legitimacy to realize the preservation of religion (hifz al-din), life (hifz al-nafs), and property (hifz al-mal). The shift to mandatory halal certification reinforces state presence in minimizing market information asymmetry, while the self-declare scheme reflects responsive law and the taysir principle to reduce bureaucracy for micro and small enterprises (MSEs). The study concludes that risk-based regulation and strict post-market control are essential to ensuring that Islamic law positivization offers legal certainty, justice, and economic sustainability.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pena Hukum (JPH) ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).
