Penerapan Psak Nomor 108 Pada Pencatatan Akuntansi Penerimaan Kontribusi Asuransi Wisata
Keywords:
Accounting, PSAK No.108, Financial Transactions, Insurance ContributionsAbstract
The application of PSAK No. 108 becomes the basis for reference in accounting records in every company, which is generally important in an effort to run the rules properly. This study provides an explanation as an effort to implement PSAK No. 108 in one of the financial fields and also considers from a business side, service procedures and the ease of managing insurance and accounting records. The recording for contribution income will be divided into 2 (two) parts, namely, the tabarru 'fund and the ujroh' fund. When viewed from the comparison in PSAK No. In relation to the accounting for sharia insurance transactions, the journal entry carried out by the Company on the debit side is not appropriate because it still uses the accrual basis method, but it is appropriate for the credit section by dividing the contribution income into 2 (two) parts.
Keyword : Accounting, PSAK No.108, Financial Transactions, Insurance Contributions
ABSTRAK
Penerapan PSAK Nomor 108 menjadi dasar acuan dalam pencatatan akuntansi di setiap perusahaan menjadi penting secara umum sebagai usaha menjalankan peraturan dengan baik. Penelitian ini memberikan penjelasan sebagai usaha penerapan PSAK Nomor 108 pada salah satu bidang keuangan serta juga mempertimbangkan dari sisi bisnis, prosedur pelayanan serta kemudahan dalam pengelolaan asuransi dan pencatatan akuntansi. Pencatatan untuk pendapatan kontribusi akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu, bagian untuk dana tabarru’ dan bagian untuk ujroh’. Apabila dilihat dari perbandingannya dalam PSAK No. 108 terkait akuntansi transaksi asuransi syariah, pencatatan jurnal yang dilakukan Perusahaan pada sisi debit belum sesuai dikarenakan masih menggunakan metode accrual basis, namun sudah sesuai pada bagian kredit dengan memisahkan pendapatan kontribusi tersebut menjadi 2 (dua) bagian.
Kata kunci: Akuntansi, PSAK No. 108, Transaksi Keuangan, Kontribusi Asuransi
References
Abdulkadir, M. (2011). Hukum Asuransi Indonesia Edisi 5. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Amrin, A. (2011). Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah. Jakarta: PT Ekex Media Komputindo .
Atmoko, T. (2012). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Bandung: Universitas Padjajaran.
Bahri, S. (2016). Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Budi, Saksono. (2019). Analisis pengaruh perputaran kas, perputaran persediaan, perputaran piutang terhadap tingkat laba serta dampaknya terhadap harga saham (Studi terhadap perusahaan otomotif pada malaysia exchange stock). Keberlanjutan, 4 (2), 1098-1117.
http://dx.doi.org/10.32493/keberlanjutan.v4i2.y2019.p1098-1117
Chrisyanti, I. (2011). Manajemen Perkantoran. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. dkk, D. M. (2014). Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK. Jakarta:Salemba Empat.
Dwi Martani, D. (2014). Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK. Jakarta: Salemba Empat.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN - MUI/X/2001 Tentang Asuransi Syariah.
Firda Rahmiyanti, (2013), “Aktualisasi Penerapan Perlakuan Akuntansi Asuransi Syariah PSAK No. 108 Pada Unit Syariah PT. Asuransi Astra Buana Cabang Yogyakartaâ€, Jurnal Akuntansi, Universitas Negeri Yogyakarta.
Ferdinan Giri, E. (2012). Akuntansi Keuangan Menengah 1, Edisi 1. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Fitria, D. (2014). Buku Pintar Akuntansi Untuk Orang Awam & Pemula. Jakarta Timur: Laskar Aksara.
Hamdani. (2017). Ekspor Impor Tingkat Dasar Level 1. Jakarta: Busindo Training Center.
Hartatik, I. P. (2014). Buku Pintar Membuat S.O.P. . Yogyakarta: FlashBooks. Hery. (2015). Analisis Laporan Keuangan .Yogyakarta: Center For Academic Publishing Services.
James M Reeve, d. (2013). Pengantar Akuntansi, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Kieso, W. d. (2011). Akuntansi Intermediate, Edisi Kedua Belas. Jakarta: Erlangga. Mardani, D. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di indonesia. Jl. Tambra Raya No. 23 Rawamangun - Jakarta 13220: Kencana.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Andi. Mulyadi. (2013). Sistem Akuntansi . Jakarta: Salemba Empat.
Mariana, (2016), “Gaung PSAK 108 Dalam Praktik Asuransi Syariah, Studi Pada PT. Asuransi Takaful Keluargaâ€, Skripsi S-1 Akuntansi, Universitas Negeri Surabaya.
Nadia Ayu Gimala, (2015), "Proses Akseptasi Underwriting Untuk Produksi Personal Accident Pada PT. Reasuransi Nasional Indonesia", D3 Administrasi Asuransi & Aktuaria, Universitas Indonesia.
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan No. 108 (ED Revisi 2015), “Akuntansi Transaksi Asuransi Syariahâ€.
Pura, R. (2013). Pengantar Akuntansi 1 pendekatan siklus akuntansi . Jakarta: Erlangga.
Rasto. (2015). Manajemen Perkantoran Paradigma Baru. Bandung: Alfabeta. Rudianto. (2012). Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan Laporan Keuangan. Jakarta: Erlangga.
Silvanita, k. (2009). Bank Dan Lembaga Keuangan Lain . Jakarta: Erlangga. Sumar'in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Triyuwono. (2012). Akuntansi Syariah Perspektif, Metodologi, dan Teori. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Thya Aulia, (2016) “Analisis PSAK No. 108 Atas Pengakuan Pendapatan Premi Pada PT. Prudential Life Assurance Syariahâ€, Tugas Akhir D-3 Akuntansi, Universitas Pamulang.
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246.
Undang–Undang no. 2 tahun 1992, Pasal 1 ayat 1 tentang usaha perasuransian.