Klaim ex-gratia dalam prespektif pencatatan akuntansi asuransi syariah
Keywords:
Ex-Gratia, Asuransi Syariah, Transaksi Keuangan, Pencatatan AkuntansiAbstract
One of the things that the insured would argue about in an insurance agreement is the insurer's invalid refusal. In an insurance claim rejection dispute, the insurer and the insured will provide arguments that support the interests of each party. The main problem lies in how the application of the ex-gratia sentence procedure in the claim payment mechanism to the insured is a policy issued by the insurance company to resolve claim disputes. Qualitative research in this study and also for other data collection, namely interview guidelines, observation. The ex-gratia claim payment procedure at PT XXX does not use the usual claim payment procedure where the ex-gratia claim payment procedure has a procedure that must be carried out by the policy holder when there is a risk that the participant gets is not in accordance with the initial agreement, then an ex-gratia claim will occur. must be in accordance with company procedures with the consideration of company management. The recording of ex-gratia claims in the company's financial journal will be carried out when the ex-gratia claim application is approved by management to be paid the claim ex-gratia.
Abstrak
Penolakan klaim pada umumnya merupakan hal yang cukup tabu atau hal yang kiranya dihindari dalam proses klaim. Dalam penolakan pengajuan klaim asuransi, proses adu argumentasi dalam sengketa penolakan klaim merupakan hal yang lumrah sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Permasalahan utamanya terletak pada bagaimana suatu pengajuan klaim yang menghasilkan klaim ex-gratia dicatat sebagai transaksi keuangan terkait pencatatan akuntansi. Penelitian kualitatif dalam penelitian ini dan juga untuk pengumpulan data lain yaitu pedoman wawancara, observasi. Prosedur pembayaran klaim ex-gratia pada PT XXX tidak menggunakan prosedur pembayaran klaim seperti biasanya dimana prosedur pembayaran klaim ex-gratia terdapat prosedur yang harus dilakukan pemegang polis ketika terjadi resiko yang didapatkan peserta tidak sesuai dengan perjanjian awal maka akan terjadinya klaim secara ex-gratia yang harus sesuai dengan prosedur perusahaan dengan pertimbangan manajemen perusahaan. Pencatatan klaim ex-gratia pada jurnal bagian keuangan perusahaan akan dilakukan pada saat permohonan klaim ex-gratia disetujui oleh manajemen untuk dibayarkan klaim secara ex-gratia.
References
Abdul R. Saliman., (2014)., “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Edisi ke 4†Jakarta: Kencana.
Anthoni, L. (2016). Penerapan Standar Prosedur Operasional Dengan Sistem Aplikasi Penerbitan Policy Asuransi Jiwa Syariah Kumpulan PT. XYZ ,2.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Asuransi Syariah.
Gita Wandita (2006). Penerapan Pembayaran Secara Ex-Gratia Pada Klaim Asuransi Yang Ditolak Hukum Asuransi. UNPAD. Pustaka Pelajar.
Kartikahadi, H. d. (2016). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS, Jakarta: IAI
Muhammad Abdulkadir., (2011)., “Hukum Asuransi Indonesia, Edisi 5â€., Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Syakir Sula(2016). Principles Of Islamic Insurance (Prinsip-Prinsip Asuransi life, Genral and Social Insurance). OJK & MES Foundation. Jakarta
Pelatihan Asuransi Syariah Tingkat Dasar Islamic Insurance Society PEMK No. 11/PMK .010/2011. Tentang kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
Suwarno. (2011). Akuntansi Suatu Pengantar. Bab ke 2 Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Zian F., (2013)., “Buku pintar Akuntansi, Edisi 1â€. Yogyakarta: Laksana.
Imadasari, R. (2013). Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Menurut Klaim Ex-Gratia. Unnes Law Journal, 2(2), 73–78.
Sendra, K. (2017). Kecurangan dan Perlindungan Konsumen Asuransi. Jurnal Vokasi Indonesia, 5(1), 1–13.