Analisis pembuatan faktur pajak dan pembayaran serta pelaporan PPN pada KJPP SA&REKAN
Keywords:
Faktur Pajak, PPNAbstract
The purpose of this study was to determine the procedure for making tax invoices as well as payment and reporting of VAT at KJPP SA&Rekan. This research method is qualitative. Data collection techniques were carried out by interviews and documentation. The results of this study indicate that the procedure for making tax invoices at KJPP SA & Partners is not in accordance with the provisions of Law no. 42 of 2009. both when the down payment is received or when the work is completed or an invoice is issued, because the tax invoice is issued according to the client's request. 2. Realization of payments from service users often experiences delays so that it has an impact on VAT deposit and reporting due to limited cash that is not available. Thus, late payments can be subject to administrative sanctions in the form of interest and delays in reporting will result in administrative sanctions for fines.
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembuatan faktur pajak serta pembayaran dan pelaporan PPN pada KJPP SA&Rekan. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pembuatan faktur pajak pada KJPP SA & Rekan belum sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 42 Tahun 2009. baik itu pada saat uang muka diterima maupun pada saat pekerjaan selesai atau invoice diterbitkan, karena faktur pajak diterbitkan sesuai dengan permintaan klien. 2.Realisasi pembayaran dari pengguna jasa sering mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada penyetoran dan pelaporan PPN dikarenakan keterbatasan kas yang tidak tersedia. Sehingga, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan keterlambatan pelaporan akan timbul sanksi administrasi denda.
References
Harjanti.R.S, Mahmudah.N, Farida.I. (2019) Analisis Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Dengan Aplikasi E-Fakturpada PT Ramadhan Caturkarsa Layorda Tegal. Jurnal MONEX Volume 8 Nomor. 1
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2015) Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.03/2015 Yang Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 75/Pmk.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor 13/Pj/2010. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 412
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang “Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak berbasis elektonik.â€
Narwanti.Sri. (2018). Perpajakan. Istana Media :yogyakarta
Pohan, C. A. (2016). Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. PT. Gramedia Pustaka Utama
Republik Indonesia. (2008). Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 Yang mengatur tentang “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.Lembaran Negara RI Tahun 2007, No.85. Sekretaris Negara. Jakarta
Republik Indonesia. (2009). Undang - Undang No. 42 Tahun 2009 Yang mengatur tentang “Pajak Pertambahan .Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Lembaran Negara RI Tahun 2009, No.5609. Sekretaris Negara. Jakarta
Resmi, Siti. (2014). “Perpajakan : Teori dan Kasusâ€. Jakarta: Salemba Empat.
Sakti, Nurfansa.W. & Asrul.H. (2015). E-Faktur Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak Secara Online. Jakarta: PT. Visimedia Pustaka
Sumarsan, Thomas (2017). Perpajakan Indonesia, Jakarta: Indeks
Waluyo. (2019). Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 2. Jakarta: Salemba Empat