Kesadaran wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan serta service fee pada UMKM di platform tokopedia
Keywords:
E-commerce, Fee Service, Income Tax, Taxpayer Awareness, UMKMAbstract
The purpose of this study is to determine the awareness of UMKM in carrying out their obligations to pay income tax and find out the calculation of 2022 income tax and service fees paid to e-commerce. This research is a quantitative descriptive study using a case study approach. The data used in this research is UMKM turnover data on the Tokopedia e-commerce platform in 2022. Data collection techniques are interviews, observation and documentation, then the data collection instruments use interview forms, observation forms and documentation. Data analysis is to describe and interpret something learned, then draw conclusions from the observed phenomena using numbers. It is concluded that awareness of business owner taxpayers is still low, this is due to the limited knowledge of UMKM actors regarding tax calculation, reporting and payment. In addition, business owners have never received socialization regarding UMKM PPh from the tax authorities. In addition, the income tax that must be paid by business owners is Rp.1,036,724.99. This tax amount is 0.15% of total turnover in 2022 and business owners are not harmed or object to the amount of income tax that must be paid. The total service fee deducted by Tokopedia as a marketplace provider for sales in 2022 is Rp.10,610,175. This service fee becomes information for the company that can be recognized as an operational cost.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesadaran UMKM dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Penghasilan serta untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan dan service fee tahun 2022 yang dibayarkan kepada e-commerce. Penelitian ini adalah penelitian Deskriptif kuantitatif dengan menggunakan pendekatan case study, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data omzet UMKM di platform e-commerce Tokopedia Tahun 2022. Teknik pengumpulan datanya adalah Wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian instrumen pengumpulan datanya adalah menggunakan form wawancara, form observasi dan dokumentasi. Analisis datanya adalah dengan memaparkan dan menafsirkan sesuatu yang dipelajari, kemudian menarik kesimpulan dari fenomena yang diamati dengan menggunakan angka-angka. Kesimpulannya adalah Kesadaran Wajib Pajak pemilik usaha masih rendah, hal ini dikarenakan terbatasnya pengetahuan pelaku UMKM terkait perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu pemilik usaha juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait Pajak Penghasilan UMKM dari aparatur pajak. Selain itu Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha sebesar Rp.1.036.724,99. Besaran pajak ini sebesar 0,15% dari total omzet tahun 2022 dan pemilik usaha tidak dirugikan atau keberatan atas besaran pajak penghasilan yang harus dibayar tersebut. Total fee service yang dipotong oleh Tokopedia sebagai penyedia marketplace atas penjualan selama Tahun 2022 sebesar Rp.10.610.175. Fee service ini menjadi informasi untuk perusahaan yang dapat diakui sebagai beban usaha
References
Herman, O., Hidayah, N., & Raharja, L. (2013). Peranan Usaha Mikro Kecil dan menengah dalam pembangunan ekonomi Indonesia melalui pajak (Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013). JP Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Unsoed, 3(46).
Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita edisi 2023. 1–146. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/1a28b5ae-91df-44f0-8e40-5e21056a974e/V-1-Final-Publikasi-APBN-KiTa-Edisi-Januari-2023.pdf?ext=.pdf
Kristiadji, B Bawono;Vissaro, Deny, Ayumi, L. (2022). Policy Note : Tinjauan Dan Rekomendasi Kebijakan Atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM Dalam Ekosistem Digital. 1, 1–20.
Maxuel, A., & Primastiwi, A. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm E-Commerce. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis, 16(1), 21. https://doi.org/10.21460/jrmb.2021.161.369
Tokopedia. (2023). Detail Biaya Layanan Per Kategori Produk. Tokopedia. https://www.tokopedia.com/help/article/detail-biaya-layanan-per-kategori-produk
Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen (ABM), 27(2). https://doi.org/10.35606/jabm.v27i2.668