PENYULUHAN DAN SOSIALISASI BIJAK DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.32493/jpka.v2i1.12653Abstract
Perkembangan media sosial ditunjang dengan perangkat aplikasi dan keberadaan internet saat ini memudahkan akses komunikasi jarak jauh, interaksi serta kebutuhan informasi penggunanya. Pemakaian media sosial ini harus diimbangi pengetahuan akan aturan hukum dalam berkomunikasi di media sosial khususnya para generasi muda. Kegiatan pengabdian penyuluhan dan sosialisaski bijak dalam menggunakan media sosial ini dilaksanakan di pondok pesantren Nurul Muhtadin kampung Tigamaya Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang-Banten.pada tanggal 1 Agustus 2021. Sasaran pada kegiatan PKM ini adalah para remaja siswa siswi†sebanyak 50 orang. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka (On the spot training) yang dimulai dengan observasi dan koordinasi dan perizinan dengan kepala sekolah setempat mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan dilingkungan tersebut mengenai ketersediaan tempat, waktu, dan peserta. Kegiatan pengabdian dilaksanakan menggunakan beberapa tahapan: Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan sosialisasi mengenai edukasi bijak dalam menngunakan media sosial khususnya pada usia remaja ; dan Tahap pelaporan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan PKM adalah sosialisasi dengan teknik penyuluhan dalam bentuk ceramah atau memaparkan materi berupa teori dan video film pendek yang berhubungan dengan tema yang kita ambil, tanya jawab, kreasi, dan permainan. Hasil kegiatan menunjukan meningkatnya kepahaman dan kesadaran kana bijak dalam menggunakan media sosial.References
Felita, Pamela, Christine Siahaja, Vania Wijaya, Gracia Melisa, Marcella Chandra, and Rayini Dahesihsari. (2016). Pemakaian Media Sosial Dan Self Concept Pada Remaja. Jurnal Ilmiah Psikologi MANASA 5(1):30–41.
Masa, D. I., and Pandemi Covid- Di. (2021). Edukasi Kapabilitas Keluarga Dalam Pembelajaran. 1(2):155–61.
Qomariyah, Astutik Nur. (2009). Perilaku Penggunaan Internet Pada Kalangan Remaja Di Perkotaan.
Raharja, Ivan Fauzani. (2019). Bijak Menggunakan Media Sosial Di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat 6(2):235–46. doi: 10.31629/selat.v6i2.1437.