Penggunaan Metode Waterfall pada Perancangan Sistem Informasi Rekam Medis Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022
Kata Kunci:
Waterfall, Sistem Informasi Rekam Medis, Akreditasi, STARKES 2022Abstrak
Sistem Pengelolaan Rekam Medis di rumah sakit merupakan salah satu penentu keberhasilan Penilaian Akreditasi di sebuah Rumah Sakit dan Fasilitas Layanan Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis masih menemukan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Rekam Medis. Seperti adanya Rumah Sakit yang belum melakukan perubahan dari sistem manual ke elektronik, adanya ketidaksesuaian isi assessment Rekam Medis pasien dengan Standar Akreditasi yang tertuang dalam STARKES 2022. Maka dari itu, dibutuhkan suatu Sistem Informasi Rekam Medis Elektronik yang lengkap, cepat dan akurat sesuai dengan STARKES 2022 khususnya pada penilaian Standar MRMIK nomor 13 (Standar yang terkait dengan Teknologi Informasi) yang disesuaikan dengan Elemen MRMIK 6 (Standar Format Rekam Medis) dan MRMIK 7 (Standar informasi akan dimuat di Rekam Medis). Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Metode Penelitian Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara dan Studi Pustaka. Serta menggunakan Metode Waterfall untuk pengembangan perangkat lunak. Hasil perancangan sistem informasi rekam medis dapat membantu petugas Rekam Medis dalam melakukan pekerjaannya sehingga memaksimalkan laporan-laporan yang berkualitas bagi direksi rumah sakit yang nantinya menjadi salah satu poin penentu hasil Akreditasi Rumah Sakit.Referensi
Adiyanti, R., Sulaksana, P. T., Syahidin, Y., & Hidayati, M. (2021). Perancangan Sistem Informasi Indeks Penyakit Rawat Inap Menggunakan Microsoft Visual Studio. Jurnal Teknologi dan Manajemen Informatika.
Astuti, Mustika; Abdilah, Safiqulatif; Sumartono, Adi; Riyanto, Arif. (2021). Journal of Hospital Accreditation.
Budi, I. S., Syahidin, Y., & Sari, I. (2023). Perancangan Sistem Informasi Morbiditas Rawat Inap di Rumah Sakit X. Open Journal Systems.
Deharja, A., & Swari, S. J. (2017). Desain Formulir Assesment Awal Medis Gawat Darurat Berdasarkan Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 di Rumah Sakit Daerah Balung Jember. Seminar Nasional Hasil Penelitian 2017.
Esraida, & Napitupulu, B. (2019). Analisis Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis menurut KARS 2018. Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda.
Ghiffari, A. A. (2021). Perancangan Sistem Informasi Pendaftaran Penderita Rawat Jalan Berbasis Web di Klinik Rancajigang Medika. Applied Information Systems and Management (AISM).
Nuryati, Anggraini, O. N., & Ginting, N. M. (2019). Tinjauan Pemenuhan Elemen Penilaian Manajemen Informasi dan Rekam Medis 11 Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I 2018 di RS PKU Muhammadiyah Kabanjahe. Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Kesehatan.
Permana, J. E., Gunawan, E., & Abdussalaam, F. (2022). Perancangan Sistem Informasi Formulir Waktu Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap Menggunakan Visual Studio 2010. Jurnal JTIK (Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Permenkes. (2017). Peraturan Mentri Kesehatan No. 34 2017. Akreditasi Rumah Sakit.
Putri, N. M., Qomarania, W. Z., & Hosizah. (2021). Tinjauan Pelaksanaan Review Rekam Medis dalam Rangka Persiapan Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan Standar Akreditasi SNARS-1 di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Indonesian of Health Information Management Journal.
STARKES. (2022). Standar Akreditasi Rumah Sakit. Pedoman Akreditasi.
Sulastri, I. Y., Syahidin, Y., Gunawan, E., & Sukmawijaya, J. (2023). Rancang Bangun Sistem Informasi Surat Keterangan Kematian Pasien Rawat Inap Menggunakan Metode Extreme Programming. Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi.
Sundoro, T., Rosa, E. M., & Risdiana, I. (2016). Evaluasi Pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien Sesuai Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Kotagede Yogyakarta. Jurnal Medicoeticolegal dan Manajemen Rumah Sakit.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Denisa Sahara, Resty Kustiawanti Putri, Yuda Syahidin, Erix Gunawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi have CC BY-NC or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Teknologi Sistem Informasi dan Aplikasi recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC BY-NC or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) License
YOU ARE FREE TO:
- Share - copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt - remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms