Perlakuan Akuntansi Transaksi Sewa pada PT Artisan Wahyu
Abstract
Leasing activities in business activities must have transparent and clear provisions in each rental process. The accounting treatment for rental transaction needs to be adjusted and consistently in accordance with PSAK 30. The purpose of this research is 1) to find out the accounting treatment for rental transaction at PT Artisan Wahyu. 2) to know the barriers to accounting treatment for lease transaction based on PSAK 30. to find out the accounting treatment for rental transaction at PT Artisan Wahyu during rental period compared to PSAK 30. the method used in this study is descriptive using triangulation techniques. The result of this study found that PT Artisan Wahyu applied operating leases as accounting transaction for the lease and accounting treatment for PT Artisan Wahyu’s lease transaction was accordance with PSAK 30 (Revised 2011), which explained that a lease was an agreement in which the lessor gave the lessee the right to use an asset for an agrees period of time.
Keyword : Accounting, Lease, PSAK 30,
Abstrak
Kegiatan sewa - menyewa dalam suatu kegiatan usaha harus memiliki ketentuan - ketentuan yang transparan dan jelas dalam setiap proses kegiatan sewa. Perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa perlu disesuaikan serta secara konsisten harus berpedoman dengan PSAK 30, oleh sebab itu tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui perlakuan akuntanis untuk transaksi sewa pada PT Artisan Wahyu. 2) Untuk mengetahui hambatan perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa tersebut berdasarkan PSAK 30. Guna mengetahui perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa selama periode sewa dibandingkan dengan PSAK 30, metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa PT Artisan Wahyu dalam kegiatan usahanya menerapkan sewa operasi sebagai transaksi akuntanis sewa tersebut. Perlakuan akuntansi untuk transaksi sewa PT Artisan Wahyu memiliki bebrapa perbedaan dengan ketentuan PSAK 30 (revisi 2011) namun sebagian besar sudah sesuai, didalam PSAK 30 (revisi 2011) dijelaskan bahwa sewa (lease) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu tertentu.
Kata Kunci : Akuntansi, Sewa, PSAK30
References
Ikatan Akuntan Indonesia. (2011). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2012). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2012).Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta