PENGENALAN PENTINGNYA MENJAGA KESEHATAN DI MASA PANDEMI KEPADA ANAK - ANAK DI PANTI YATIM MIZAN AMANAH BINTARO

Authors

  • Dimas Nurfadilah
  • Ilham Fauzi
  • Ermita Surya Douanna
  • Puteri Maharani

DOI:

https://doi.org/10.32493/kmm.v2i1.20986

Keywords:

Protokol Kesehatan, Covid-19, Menjaga Kesehatan di Masa Pandemi

Abstract

Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM) Mahasiswa ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota Yayasan Panti Mizan Amanah Bintaro yang beralamat di Jalan Bintaro Utama 3 Blok AP No.50A, Bintaro,Kecamatan.Pd. Aren,Kota Tangerang Selatan, Banten. Adapun Metode kegiatan ini adalah mendatangi yayasan tersebut dan memberikan edukasi pada masa pandemi Covid-19 ini Hasil dari kegiatan tersebut adalah para peserta menjadi lebih mengerti tentang apakah itu Covid-19, serta cara mencegah dan terhindar dari Covid-19, sehingga ke depan Panti Mizan Amanah Bintaro, bisa tetap kreatif dan ceria walau dalam masa pandemi dengan cara menaati protokol covid-19.

References

Ahidin, U, dkk. (2020). Covid 19 dan Work From Home

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/18/103200465/simak-panduanprotokol-kesehatanKompas.com.2019. BPS: Pengangguran Meningkat, Lulusan SMK Mendominasi. Diakses dari

https://money.kompas.com/read/2019/11/05/155358926/bps-pengangguran-meningkat-lulusansmk-mendominasi, pada 14 November 2020.

Pencegahan-covid-19-untuk-sambut-new?page=alllp3m.unuja.ac.id › unduh_pengabdian › PKM Yayah

online-journal.unja.ac.id

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Th.1945 Pasal 31 ayat 1 dan 3. 2014. Jakarta: diperbanyak

oleh CV Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2004.

Jakarta: diperbanyak oleh CV Sinar Grafik

Downloads

Published

2021-03-03

How to Cite

Nurfadilah, D., Fauzi, I., Douanna, E. S., & Maharani, P. (2021). PENGENALAN PENTINGNYA MENJAGA KESEHATAN DI MASA PANDEMI KEPADA ANAK - ANAK DI PANTI YATIM MIZAN AMANAH BINTARO. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat : Kreasi Mahasiswa Manajemen, 2(1), 52–57. https://doi.org/10.32493/kmm.v2i1.20986