Optimalisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pondok Pesantren Mathla’ul Hidayah Desa Cibogo Kec. Cisauk

Authors

  • Indri Indirasari Universitas Pamulang
  • Aden Prawiro Sudarso Universitas Pamulang
  • Enny Savitri Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/kmm.v3i2.30593

Keywords:

Pengembangan, Sumber Daya Manusia

Abstract

Pondok pesantren memiliki fungsi yang meliputi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat karena itu pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan di Indonesia. Apalagi dilihat secara historis, pesantren memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, pesantren mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya. Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan karena pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak lembaga kemasyarakatan yang terlibat dan mengambil peran dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Berbagai yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan mendirikan satuan-satuan pendidikan dalam berbagai jenjang, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Satu hal yang menarik adalah adanya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan segala latar belakang budaya dan agama yang memberi ciri khas satuan pendidikan tersebut yang oleh undang-undang dilindungi oleh pemerintah. Perlindungan dan pengakuan adanya ciri khas tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pendidikan nasional dalam realita kebhinekaan bangsa Indonesia

References

Anggia Putri dan Meita Santi Budiani. 2018. Pengaruh Kelelahan Emosional Terhadap Perilaku Belajar Pada Mahasiswa Yang Bekerja. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.

Arifin et al., 2020. Manajemen Sumber Daya Manusia . Hal. 121.

Basri, Hasan, Tatang. 2015. Kepemimpinan Pendidikan. Bandung. Pustaka Setia. Hal. 120

Haromain. 2014. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Pondok Pesantren. Jurnal Humaniora (JPH) 1 No. 2. Hal 136-149

Ismail solihin, 2016. Manajemen Strategik. Jakarta: Erlangga, hal. 24-2.

Pemerintah Indonesia. 2015. Undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Menteri Sekretaris Negara No.157. Jakarta

Pemerintah Indonesia. 2019. Undang-undang No. 18 tentang Pesantren. Menteri Sekretaris Negara No. 006412 A. Jakarta

Pradini, D. K. A. 2014. Hubungan antara kecerdasan emosional dengan prokrastinasi akademik (Doctoral dissertation, Universitas Pendidikan Indonesia).

Sri Neli Putri, Khairi Murdy. Analisis Perilaku Belajar Siswa Kelas X ADP SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru. Jurnal Ecogen Vol.2 No.4. Hal 855-859.

Solihin, D., Susanto, N., Setiawan, R., Ahyani, & Darmadi. (2020). Penerapan Strategi Pemasaran Sebagai Upaya Kelurahan Paninggilan Utara Ciledug. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 No. 3(September), 351–355.

Solihin, D., Ahyani, A., & Aprilliani, S. (2023). Pelatihan Promosi Penjualan Online Bagi Pedagang Bakso di Desa Ciseeng Kabupaten Bogor. DEDIKASI PKM, 4(1), 64 - 68. doi:http://dx.doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i1.27492

Downloads

Published

2023-06-09

How to Cite

Indirasari, I., Sudarso, A. P., & Savitri, E. (2023). Optimalisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pondok Pesantren Mathla’ul Hidayah Desa Cibogo Kec. Cisauk. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat : Kreasi Mahasiswa Manajemen, 3(2), 105–108. https://doi.org/10.32493/kmm.v3i2.30593